Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Baru Ini Perlu Diperhatikan Para PNS

Minggu, 18 Desember 2016 – 07:55 WIB
Aturan Baru Ini Perlu Diperhatikan Para PNS - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU – Mulai Januari 2017, Pemprov Bengkulu memperketat syarat bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di sana untuk bisa mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Selain wajib membuat laporan kerja, juga ada sanksi pemotongan bagi yang tidak hadir, terlambat dan pulang cepat, serta memanipulasi rekapan laporan.

Bahkan yang tidak hadir tercatat 15 hari secara berturut-turut dipastikan tidak akan menerima TPP.

Aturan yang dibentuk tim Pokja penetapan besaran TPP yang melibatkan Biro Keuangan, Biro Ortala dan BKD Provinsi Bengkulu, juga mengatur, PNS yang terlambat atau pulang duluan 0-30 menit itu dipotong 5 persen. Lalu

yang terlambat dan pulang duluan lebih dari 30 menit dipotong 5 persen  atau sama dengan tidak masuk kerja satu hari.

Bagi pejabat mulai dari eselon II,III dan IV  atau staf, yang tidak membuat laporan penilaian dipotong 25 persen. Bahkan khusus pimpinan SKPD yang tidak menyampaikan laporan itu disanksi potong 50 persen.

‘’Jadi potongan itu untuk kehadiran itu dikurangi dari nilai 60 persen total TPP yang diterima. Misalnya jika total TPP yang diterima Rp 1 juta, secara otomatis yang jatah dari nilai kehadiran Rp 600 ribu atau 60 persen. Untuk itu dari Rp 600 ribu itulah akan dipotong bagi yang tidak hadir atau terlambat,’’ ujar Plt Kepala Biro Keuangan Pemprov Bengulu Taufiq Adun.

Diakui Taufiq, proses perhitungan setiap akhir bulannya untuk mengetahui TPP yang berhak diterima PNS, dilakukan oleh BKD Provinsi Bengkulu. Untuk kehadiran terekam di absen sidik jari.

BENGKULU – Mulai Januari 2017, Pemprov Bengkulu memperketat syarat bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di sana untuk bisa mendapatkan tunjangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close