20 Capim KPK Lolos, Tetapi Ada yang Abai soal LKHPN

Sabtu, 24 Agustus 2019 – 07:19 WIB
Pelaporan LHKPN ke KPK. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya ada dua nama dari 20 calon pimpinan KPK yang abai terhadap Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihak tersebut berunsur dari kepolisian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA: Tudingan Pansel Beri Karpet Merah Pada Capim KPK Tertentu Tak Berdasar

"Tidak pernah melaporkan sebanyak dua orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan Karyawan BUMN," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

BACA JUGA : Daftar Lengkap 20 Figur yang Lolos Capim KPK

BACA JUGA: Daftar Lengkap 20 Figur yang Lolos Capim KPK

Febri tidak memerinci identitas nama pihak yang abai melaporkan LKHPN itu. Namun, KPK memastikan pihaknya tetap memberikan catatan terhadap 20 capim yang lolos seleksi itu.

Selain dua pihak itu, Febri juga menyatakan ada sembilan orang yang patuh terhadap LKHPN.

BACA JUGA: DPR: Pansel Harus Hasilkan Capim KPK Yang Mampu Bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan

Mereka berunsur dari KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, dekan dan pegawai Kementerian Keuangan.

"Terlambat melaporkan sebanyak lima orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri, Kejaksaan dan Seskab," jelas dia.

BACA JUGA : Pansel Capim KPK dan Kapolri Harus Mendalami Pandangan Irjenpol Darma Pongrekun

Lebih lanjut kata Febri, pihaknya juga akan memberikan catatan kepada pihak-pihak yang diduga pernah menerima gratifikasi, perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK dan dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.

Di samping itu, kata Febri, pihaknya juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menyeleksi para capim KPK.

Salah satunya dengan melaporkan dugaan pelanggaran lewat email: pengaduan@kpk.go.id atau melalui Call Center KPK 198.

"Kami juga mengajak masyarakat yang selama ini menjaga dan merawat KPK agar terlibat aktif mengawal proses seleksi ini. Jika ada informasi atau laporan yang dapat ditindaklanjuti, silakan disampaikan ke KPK," tutup Febri. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Bu Basaria Manfaatkan Sisa Masa Jabatan di KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler