Kegiatan Di Luar Kelas Harus Dihitung
Guru Mengeluh Terancam Kehabisan Jam MengajarSenin, 19 Maret 2012 – 07:32 WIB
JAKARTA - Protes terhadap upaya pemerintah menata jam mengajar guru PNS terus muncul. Sejumlah guru yang terancam jam mengajarnya di-nol-kan akibat penataan itu, menuntut ada formulasi baru menghitung beban jam mengajar. Kegiatan di luar kelas, harus dihitung sebagai jam mengajar. Upaya menata jam mengajar guru tadi, diatur dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Lima Menteri Nomor 5 Tahun 2011. SKB ini diteken oleh Mendikbud, Mendagri, Menag, Menkeu, dan Menpan-RB. Dalam aturan tersebut, guru PNS wajib memiliki beban mengajar 24 jam pelaran setiap minggunya. Dampak dari aturan ini, banyak guru PNS dan honorer yang jam mengajarnya terdesak guru lainnya. Bahkan, ada guru PNS dan honorer yang jam mengajarnya habis atau di-nol-kan.
Sekertaris Jendral (Sekjen) Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Suparman di Jakarta kemarin (18/3) mengatakan, aturan penataan guru ini sangat merugikan guru. Dia juga menjelaskan, aturan ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Aturan dalam SKB tadi sudah tidak bisa dijalankan. Harus direvisi," ujar mantan anggota tim perumus RUU Guru dan Dosen itu.
Suparman menjelaskan, dalam pasal 35 UU Guru dan Dosen disebutkan jika beban kerja guru itu tidak hanya dihitung dari kegiatan mengajar di dalam kelas saja. Tetapi, beban mengajar itu dihitung menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil pembelajaran. Ditambah juga dengan memberikan bimbingan dan pelatihan para siswa.
JAKARTA - Protes terhadap upaya pemerintah menata jam mengajar guru PNS terus muncul. Sejumlah guru yang terancam jam mengajarnya di-nol-kan akibat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wapres Buka Suara Terkait Penangkapan WNI Jemaah Umrah oleh Polisi Saudi
-
Bisnis Baru Citra Kirana, Luncurkan Produk Skincare
-
inDrive Bakal Tebar THR Bonus Lebaran untuk Driver Ojol
-
Puan Tegaskan Pemenang Pileg 2024 Masih Berhak menjadi Ketua DPR
-
Perjuangan Rakyat untuk Reformasi Dirusak dalam Pemilu
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Universitas Terbuka Tidak Ikut Program Magang Ferienjob di Jerman, Ini Faktanya
Jumat, 29 Maret 2024 – 10:35 WIB - Pendidikan
Dukung Pendidikan Berkualitas, Dahua Serahkan Interactive Board ke FEB UGM
Kamis, 28 Maret 2024 – 19:45 WIB - Pendidikan
Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
Kamis, 28 Maret 2024 – 10:31 WIB - Pendidikan
Peruri Dorong Peningkatkan Kualitas Pendidikan SDN di Karawang
Rabu, 27 Maret 2024 – 23:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
Jumat, 29 Maret 2024 – 15:51 WIB - Humaniora
Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
Jumat, 29 Maret 2024 – 16:25 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming PSM Makassar Vs Borneo FC, Wiljan Pluim jadi Sorotan
Jumat, 29 Maret 2024 – 20:05 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Mayat Bersimbah Darah di Tanara, Ini Dia Identitasnya
Jumat, 29 Maret 2024 – 17:45 WIB - Hukum
Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
Jumat, 29 Maret 2024 – 15:58 WIB