Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyitaan Rp 20 M dari Yayasan Fatmawati Dianggap Direkayasa

Rabu, 20 Maret 2013 – 01:14 WIB
Penyitaan Rp 20 M dari Yayasan Fatmawati Dianggap Direkayasa - JPNN.COM
JAKARTA - Tiga terdakwa kasus penjualan tanah Yayasan Fatmawati, Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin mempersoalkan penyitaan Rp 20 miliar yang dilakukan penyidik Mabes Polri. Melalui Kuasa Hukum Terdakwa, Hermawi Taslim mengatakan penyitaan uang di rekening Yayasan Fatmawati sebagai barang bukti tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang disidangkan.

"Atas dasar apa saudara menyita dana Rp 20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati, padahal uang dari PT Graha Nusa Utama (GNU) sudah habis dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama perawat, kamar jenazah, dan membangun RS RP Soeroso," tanya Hermawi Taslim kepada pelapor sekaligus penyidik Polri yang menyidik kasus ini, Hartono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Dalam sidang yang dipimpin Bagus Irawan itu, Hartono sendiri menduga bahwa uang yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati merupakan dana yang masuk dari PT GNU. "Kami ketahui ada dana Rp 20 miliar di rekening Fatmawati dan patut diduga itu hasil dari perputaran uang PT GNU," jawab Hartono.

Sebelumnya, Mabes Polri menemukan ada aliran dana Bank Century sebesar Rp 25 miliar dari Robert Tantular ke Yayasan Fatmawati. Namun dari hasil penyelidikan, ternyata yang diterima yayasan itu hanya Rp 20 miliar. Sedangkan Rp 5 miliar lainnya diterima atas nama individu.

JAKARTA - Tiga terdakwa kasus penjualan tanah Yayasan Fatmawati, Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin mempersoalkan penyitaan Rp 20

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close