Akta Kelahiran Dipermudah
Rabu, 01 Mei 2013 – 07:10 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 32 Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Birokrasi rumit untuk mendapatkan akta kelahiran dipangkas oleh putusan mahkamah itu. Majelis yang dipimpin Ketua MK, Akil Mochtar, kemarin menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Ada sembilan poin yang menjadi kekuatan hukum baru dimulai dari kata "persetujuan" dalam pasal 32 ayat 1 UU tersebut dinilai bertentangan dengan UU Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai "keputusan".
Kata "Persetujuan" itu juga diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "keputusan". Selain itu, mahkamah menetapkan bahwa frasa "sampai dengan satu tahun" dalam pasal 32 ayat 1 UU i23/2006 itu bertentangan dengan UUD 1945. Maka kalimat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Kan begini, kalimatnya semula enam puluh hari atau sampai dengan satu tahun. kalau sudah cukup enam bulannya kan satu tahun tidak perlu lagi," ujar Akil, usai sidang.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 32 Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
Kamis, 25 April 2024 – 17:20 WIB - Hukum
Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
Kamis, 25 April 2024 – 17:11 WIB - Humaniora
Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
Kamis, 25 April 2024 – 16:20 WIB - Humaniora
Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
Kamis, 25 April 2024 – 15:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
Kamis, 25 April 2024 – 12:27 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Dewa United Vs Madura United: Demi 1 Tiket Tersisa Championship Series
Kamis, 25 April 2024 – 13:27 WIB - Humaniora
Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
Kamis, 25 April 2024 – 13:20 WIB - Politik
Mendekati Pilwakot Semarang, Mbak Ita Bertemu Megawati, Bahas Soal Rekomendasi?
Kamis, 25 April 2024 – 12:43 WIB - Hukum
Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
Kamis, 25 April 2024 – 14:47 WIB