Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Menteri Telekomunikasi India Didakwa Korupsi

Terkait Kasus kesepakatan Aircel-Maxis

Senin, 01 September 2014 – 13:31 WIB
Mantan Menteri Telekomunikasi India Didakwa Korupsi - JPNN.COM

jpnn.com - INDIA - Biro penyelidik yang khusus menangani kasus korupsi di India, Central Bureau of Investigation (CBI) --semacam KPK di Indonesia, mendakwa mantan Menteri Telekomunikasi India, Dayanidhi Maran beserta sanak saudaranya, Kalanidhi Maran dan enam lainnya termasuk empat perusahaan atas kasus skandal korupsi perizinan telekomunikasi Spektrum 2G di India.

Dalam dakwaannya di Pengadilan Khusus Korupsi, CBI India mengungkapkan, dalam kesepakatan Aircel-Maxis, Dayanidhi Maran dan keluarganya telah menerima suap dan menyalahgunakan posisinya untuk memaksa perusahaan telekomunikasi Sivasankaran untuk menjual sahamnya di perusahaan telekomunikasi Aircel Televentures Ltd yang dimilikinya ke Malaysia Maxis yang dimiliki oleh Konglomerat Malaysia, Ananda Khrisnan.

Terang saja kasus ini menyita perhatian media massa lokal maupun internasional. Situs Times of India, menurunkan berita berjudul  'Aircel-Maxis deal case: CBI charges Maran brothers' Sabtu (30/8). Selain itu, media internasional seperti Reuters, Business Standard, The EconomicTimes dan thehindu juga menurunkan laporan serupa.

Selain Maran bersaudara, CBI juga menyeret Ananda Krishnan, salah satu Konglomerat  Malaysia, Ralph Marshall ekesekutif puncaknya dan juga empat perusahaan besar lain yang dimilikinya di antaranya Sun Direct TV Pvt Ltd dan Maxis Communication Berhad Malaysia sebagai Terdakwa dalam kasus ini.

Disebutkan, CBI mendakwa mereka berdasarkan pasal 120B (konspirasi kriminal) dari Undang-undang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di India. South Asia Entertainment Holding Ltd, Mauritius, dan ASTRO All Asia Network plc juga disebut sebagai terdakwa dalam lembar gugatan tersebut.

Selain di India, Maxis dan Astro Grup Malaysia juga menuai masalah hukum di Indonesia, Astro TV yang pernah beroperasi di Indonesia bermitra dengan PT Ayunda Prima dilaporkan secara pidana oleh mitra lokalnya tersebut.

Group CEO Astro All Asia Networks plc, yang mengoperasikan Astro TV Indonesia, Ralph Marshall, bertanggung jawab penuh di bidang operasional. “Dalam menjalankan tanggung jawabnya itu, Ralph Marshall ternyata tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional senilai USD90 juta. Ini yang tidak bisa diterima oleh PT Ayunda Prima sebagai mitra Astro Malaysia dan dilaporkan ke Mabes Polri dan sudah dinyatakan lengkap (P21) untuk diserahkan ke Kejaksaan dan disidangkan, namun tidak kunjung memenuhi panggilan," tulis Kantor Hukum Hutabarat Halim dan rekan, kuasa hukum PT Ayunda Prima dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN menanggapi ditangkapnya Dayanidhi Maran Cs itu.(fuz/jpnn)

INDIA - Biro penyelidik yang khusus menangani kasus korupsi di India, Central Bureau of Investigation (CBI) --semacam KPK di Indonesia, mendakwa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close