Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perppu Ditolak DPR, UU Pilkada oleh DPRD Tak Berlaku

Rabu, 01 Oktober 2014 – 20:22 WIB
Perppu Ditolak DPR, UU Pilkada oleh DPRD Tak Berlaku - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan hak subjektifitas Presiden.

Karena itu jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Pilkada oleh DPRD, maka keberadaan Perppu sah.

Hanya saja Perppu ditolak oleh DPR, maka akan terjadi kekosongan hukum yang mengatur pelaksanaan pilkada di Indonesia. Pasalnya, di satu sisi keberadaan UU Pilkada dianulir oleh hadirnya Perppu dan Perppu sendiri ditolak oleh DPR.

“Jadi kalau Perppu ditolak oleh DPR, tidak bisa kembali ke UU Pilkada (yang disahkan dalam rapat paripurna DPR,red). Karena sudah dicabut dengan Perppu. Nggak bisa juga kembali menggunakan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemda, karena sudah dicabut dengan UU Pilkada dan UU Pemda yang baru,” kata Zudan di Jakarta, Rabu (1/10).

Kondisi ini kata birokrat bergelar profesor itu, perlu dipikirkan bersama-sama untuk menjaga agar proses pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

Selain kemungkinan ditolak DPR, lanjutnya, keberadaan Perppu nantinya juga dapat dibatalkan jika terdapat kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK menyetujuinya.

“Bedanya, kalau dibatalkan oleh MK, dapat saja disebutkan kembali ke undang-undang sebelumnya. Tapi kalau oleh DPR, itu hanya mengatur ditolak atau disetujui. Jadi kita harapkan yang terbaik-lah. Agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close