Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satu Lagi Tersangka Transjakarta Dibui

Kamis, 20 November 2014 – 20:08 WIB
Satu Lagi Tersangka Transjakarta Dibui - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Kali ini, tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan itu adalah dari kalangan swasta, Direktur PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso.

Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, Agus ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. "Kejagung hari ini (20/11) menahan satu lagi tersangka kasus Transjakarta berinisial AS, Dirut PT Ifani Dewi," kata Tony di kantornya, Kamis (20/11).

Dia menjelaskan, Agus memimpin perusahaan yang merupakan rekanan dalam pengadaan Bus Transjakarta. Sebelum ditahan, Agus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sejauh ini Kejagung sudah menjebloskan enam tersangka. Yakni, bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, pejabat Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto (BPPT), pejabat pembuat komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Lelang, Setyo Tuhu.

Sementara satu tersangka lainnya dari kalangan swasta, yakni Direktur PT Korindo Motors, Chen Chong Kyeon masih menghirup udara bebas. Direktur PT Korindo Motors itu hari ini juga menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Chen Chong Kyeon dicecar soal kronologis pelaksanaan pengadaan 15 paket kegiatan pengadaan hingga menjadi pemenang. "Serta hasil pelaksanaan pekerjaannya di mana untuk PT Korindo Motors pada Paket 1 berupa articulated bus atau bus tempel atau gandeng," kata Tony.

Selain memeriksa kedua tersangka, penyidik sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat di Dishub DKI, yakni Sarsin dan Rasli. Hanya saja, keduanya tak memenuhi panggilan penyidik pada lembaga yang kini dipimpin Jaksa Agung Prasetyo tersebut. "Saksi Sarsin dan saksi Raslin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Tony.(boy/jpnn)

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 di Dinas Perhubungan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close