Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Organda Tetap Naikkan Tarif 30 Persen

Jumat, 21 November 2014 – 07:29 WIB
Organda Tetap Naikkan Tarif 30 Persen - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) tetap memberlakukan kenaikan tarif angkutan darat sekitar 30 persen sebagai imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kenaikan tersebut disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diberikan oleh masing-masing operator.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organda Eka Sari Lorena Surbakti usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan di Kantor Kemenhub, kemarin (20/11).

"Masing-masing bisa memiliki tarif sesuai dengan pelayanan yang mereka berikan. Besarnya kenaikan ini (30 persen) bukan hanya hitungan kami kok, ini juga hitungan mereka (Kemenhub)," ujar Eka.

Lebih detail ia menuturkan, penyesuaian tarif angkutan umum ini merupakan hak preogratif dari masing-masing operator. Dengan catatan, operator bukan merupakan pemilik angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) ekonomi.

Sebab, tarif untuk AKAP ekonomi menjadi hak sepenuhnya dari Kemenhub dalam menentukan kenaikan tarifnya. Kemenhub sendiri pada Selasa (18/11) lalu telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif AKAP ekonomi maksimal 10 persen dari batas atas tarif sebelumnya.

Namun sayangnya, hal itu tidak dipahami oleh publik. Ia mengatakan, banyak public yang salah sangka akan kenaikan maksimal tersebut. Karenanya, presiden direktur PT. EKA SARI LORENA itu meminta pihak Kemenhub memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih detail terkait hal itu.

Sebab, karena kesalahpahaman tersebut, ada beberapa anggota Organda non angkutan ekonomi yang dilaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) karena tidak menerapkan kenaikan 10 persen tersebut.

"Kami minta kemenhub menjelaskan lebih detail, bahwa untuk angkutan yang lain (selain AKAP Ekonomi) itu bisa dikoordinasikan dengan pemda setempat. Sedangkan, di luar ekonomi itu adalah hak prerogative operator sesua market deman di lapangan. Kami tidak ingin dibilang aji mumpung" urainya.

JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) tetap memberlakukan kenaikan tarif angkutan darat sekitar 30 persen sebagai imbas kenaikan harga bahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close