Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingatkan Rini Hindari Calon Direksi Titipan di BUMN

Rabu, 17 Desember 2014 – 23:32 WIB
Ingatkan Rini Hindari Calon Direksi Titipan di BUMN - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk menata ulang 600 anak usaha perusahaan milik pemerintah disambut baik oleh beberapa kalangan. Langkah itu dinilai akan berdampak positif bagi pertumbuhan BUMN.

Namun, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo mengingatkan agar Kementerian BUMN memilih orang-orang profesional untuk duduk sebagai direksi dan komisaris di perusahaan pelat merah. Selain itu, salah satu syarat penting lainnya adalah jangan sampai Rini menunjuk figur yang punya rekam jejak terkait korupsi untuk menjadi direksi maupun komisaris di BUMN.

"Hendaknya posisi direksi itu diisi oleh orang-orang yang profesional, teruji track record-nya, yang sudah pernah terkait korupsi ya janganlah. Mau alasan udah tobat, siapa yang tahu, cari yang lain saja. Banyak kok profesional lain yang bersih," ujar Agus di Jakarta, Rabu (17/12).

Menurutnya, Kementerian BUMN sudah seharusnya mematangkan dan menata ulang keberadaan perusahaan pelat merah secara jelas. Dengan penataan ulang dan penempatan direksi yang bersih, maka BUMN bisa bersaing dengan perusahan swasta.

Agus menilai Indonesia memiliki banyak tokoh yang profesional dengan rekam jejak bersih. Karenanya, ia berharap kursi direksi BUMN tidak dijadikan ajang bagi-bagi kekuasaan.

"Kalau kementerian menaruh orang kan biasa di komisaris, itu mewakili pemerintah. Tapi kalau sampai di level direksi ada orang titipan, ya kapan bagusnya BUMN kita?” beber Agus.(chi/jpnn)

JAKARTA - Langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk menata ulang 600 anak usaha perusahaan milik pemerintah disambut baik

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close