Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada Bukan Rezim Pemilu, Harusnya Bukan Urusan KPU

Kamis, 29 Januari 2015 – 00:33 WIB
Pilkada Bukan Rezim Pemilu, Harusnya Bukan Urusan KPU - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Hakim konstitusi, Patrialis Akbar menyatakan bahwa pemilihan gubernur, bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tidak termasuk dalam rezim pemilu. Persoalan pun bergulir jika ternyata pilkada yang selama ini diselenggarakan oleh KPU ternyata bukan rezim pemilu.

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyatakan, perppu yang telah disetujui DPR itu memang memunculkan persoalan baru. "Pimpinan DPR dan hakim MK menggelar rapat konsultasi membahas pilkada bukan rezim pemilu. Masalahnya siapa yang akan menyelenggarakan pilkada?” kata Rambe di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (28/1).

Menurutnya, selama ini karena pilkada masuk rezim pemilu maka penyelenggaranya adalah KPU. Selain itu, karena sebelumnya pilkada masuk rezim pemilu maka jika ada sengketa penuntasannya pun di Mahkamah Konstitusi (MK).

Persoalannya, lanjut Rambe, karena pilkada saat ini bukan rezim pemilu maka MK semestinya tak bisa lagi mengadili sengketa hasil pilkada. "Kalau Pilkada tidak rezim pemilu, berarti penyelesaian sengketanya tidak melalui MK. Barangkali dibawa ke Mahkamah Agung,” ucapnya.

Sementara terkait dengan putusan MK tentang pemilu serentak pada 2019, kata Rambe, hanya berlaku untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Sementara untuk pilkada serentak, lanjutnya, masih menyisakan perdebatan.

Pasalnya, pada gelombang pertama pilkada serentak tahun ini tidak mencakup seluruh daerah.  "Untuk pilkada serentak masih debatable, apakah siklus gelombang atau hanya satu kali saja?" kata Rambe.

Karenanya, lanjut Rambe, masih banyak persoalan meski DPR sudah menyetujui Perppu Pilkada. “Kalau masih debatable, bagaimana Pilkada mau dilangsungkan," pungkas politikus Golkar itu.(fas/jpnn)

 

JAKARTA - Hakim konstitusi, Patrialis Akbar menyatakan bahwa pemilihan gubernur, bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close