Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wanita Penghibur Bekas Dolly Gunakan Makelar, Tarif Kencan Makin Mahal

Jumat, 30 Januari 2015 – 22:50 WIB
Wanita Penghibur Bekas Dolly Gunakan Makelar, Tarif Kencan Makin Mahal - JPNN.COM
Wanita Penghibur Bekas Dolly Gunakan Makelar, Ini Tarif Kencannya. Foto JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil menangkap Makhsus alias Gondrong, 39, yang tinggal di Dukuh Kupang, Surabaya, dan Anton, 39, warga Kota Malang, Jawa Timur. Dua orang ini merupakan makelar bagi wanita penghibur eks lokalisasi Dolly yang ditutup Pemkot Surabaya pertengahan 2014.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan masih ada satu makelar lagi yang sementara diburu polisi. Makelar berinisial R ini berhasil lolos saat penggerebekan di salah satu hotel di Surabaya.

Berapa tarif kencan yang ditawarkan ke pelanggan? Awi mengatakan para makelar ini menawarkan Rp 1,75 juta. “Dia menawarkan wanita penghibur kepada pelanggannya dengan tarif short time Rp 1,75 juta,” kata Awi seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jumat (30/1).

Awi menjelaskan saat penggerebekan tersebut, ada beberapa pelanggan sehingga Makhsus harus mengirim lebih dari seorang wanita. Karena hanya mempunyai seorang wanita binaan yang berasal dari Anton, Makshus pun menghubungi rekan R untuk melengkapi pesanan pelanggan itu.

“Makshus pun mengirimkan dua wanita ke hotel dan mereka kami tangkap beserta barang bukti,” tuturnya.

Saat diinterogasi penyidik, Makhsus dan Anton mengaku mendapatkan bagian. Rinciannya, Makhsus mendapatkan Rp 700 ribu, Anton memperoleh Rp 500 ribu, dan R dapat Rp 500 ribu. Dua wanita penghibur mendapatkan Rp 1 juta dan Rp 700 ribu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dari Makhsus. Dia mengaku sudah lama menggunakan narkoba tersebut. Karena perbuatan tersebut, dia dan Anton dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 296 dan 506 KUHP tentang Memudahkan Pencabulan serta Pasal 112 KUHP tentang Narkotika. (din/jee/awa/jpnn)

SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil menangkap Makhsus alias Gondrong, 39, yang tinggal di Dukuh Kupang, Surabaya, dan Anton, 39, warga Kota Malang,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close