Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Enam Alat Bukti Ini Bisa Jebloskan Samad ke Bui

Minggu, 01 Februari 2015 – 08:53 WIB
Enam Alat Bukti Ini Bisa Jebloskan Samad ke Bui - JPNN.COM
Ketua IPW, Neta S Pane. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai, ada enam alat bukti yang bisa membuat Bareskrim Polri menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke bui.

"IPW mendapat informasi dalam kasus Rumah Kaca Samad Polri sudah memiliki enam alat bukti, yakni laporan masyarakat, bukti rekaman, bukti CCTV, keterangan saksi, penjelasan ahli, dan pengakuan pemilik apartemen," kata Neta, Minggu (1/2).

Menurut dia, dengan adanya keenam alat bukti ini tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk berlama-lama lagi memanggil dan memeriksa Samad. Dia membeberkan, kasus Samad bermula dari laporan masyarakat No:LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Menurut dia, Samad disebutkan pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politikus Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Dalam kasus ini Samad tidak sekadar melanggar etika sebagai Ketua KPK," tegasnya.

Lebih dari itu, ia menambahkan, Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan pasal 36
junto pasal 65 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu ditegaskan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

"Pelanggaran pada pasal ini, Samad terancam lima tahun penjara dan polisi berhak langsung menahannya," ungkapnya.

IPW menilai pemeriksaan terhadap pemilik apartemen menunjukkan Polri sangat serius untuk mengungkap dan menuntaskan dugaan kejahatan pidana yang dilakukan Ketua KPK itu.

JAKARTA -  Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai, ada enam alat bukti yang bisa membuat Bareskrim Polri menahan Ketua Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close