Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Persilakan Ahok Laporkan Pengadaan UPS Rp 5,8 Miliar

Jumat, 27 Februari 2015 – 12:34 WIB
KPK Persilakan Ahok Laporkan Pengadaan UPS Rp 5,8 Miliar - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan apabila Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berniat melaporkan ‎dugaan mark up terkait pengadaan unit Uniterrutible Power Supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di Jakarta yang nilai pengadaannya di APBD 2014 mencapai Rp 5,8 miliar per unit UPS.

"Silakan Pak Ahok kalau mau melapor ke KPK," kata Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP kepada wartawan, Jumat (27/2).

Apabila sudah dilaporkan, Johan menyatakan KPK akan menindaklanjuti laporan itu. Tindak lanjut itu, sambung dia, dilakukan dengan cara proses penelaahan.

"Kami siap menindaklanjuti dengan tentu saja melakukan telaah terlebih dahulu ada unsur pidana korupsinya atau tidak," tandas Johan.

Seperti diketahui, ‎Ahok menyatakan akan melaporkan dugaan mark up terkait pengadaan unit UPS untuk sekolah-sekolah di Jakarta yang nilai pengadaannya di APBD DKI 2014 mencapai Rp 5,8 miliar per unit UPS.

Saat ini, Ahok mengaku masih mengumpulkan data-data pendukung untuk melakukan pelaporan itu. Namun, Ahok tidak menyebutkan akan melaporkan soal dugaan mark up itu ke KPK, Polri, atau kejaksaan.

Ahok mengaku Pemerintah Pro‎vinsi DKI Jakarta kecolongan pada APBD DKI ‎2014. Karena saat itu, penerapan sistem e-budgeting untuk penganggaran belum dilakukan secara penuh. Dia menjelaskan anggaran untuk UPS juga masuk dalam draft APBD 2015. Nilainya termasuk dalam anggaran siluman yang disebut Ahok mencapai Rp 12,1 triliun. (gil/jpnn)

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan apabila Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berniat melaporkan ‎dugaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close