Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Garap Mantan Sopir 'Si Ngeri-Ngeri Sedap'

Jumat, 27 Februari 2015 – 13:13 WIB
KPK Garap Mantan Sopir 'Si Ngeri-Ngeri Sedap' - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir ‎Sutan Bhatoegana, Casmadi, Jumat (27/2). Ia diperiksa sebagai dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan (Casmadi, red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (27/2).

Casmadi sudah pernah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 26 Januari 2015 lalu. Panggilan kali ini diduga pemeriksaan lanjutan terhadap Casmadi.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Politikus Partai Demokrat yang dikenal dengan istilah ‘Ngeri-Ngeri Sedap’ itu telah ditahan KPK sejak awal februari lalu. Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Salemba.(gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir ‎Sutan Bhatoegana, Casmadi, Jumat (27/2). Ia diperiksa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close