Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Larangan Jual Minyak Goreng Curah Ditangguhkan Sampai 2017

Minggu, 29 Maret 2015 – 00:33 WIB
Larangan Jual Minyak Goreng Curah Ditangguhkan Sampai 2017 - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menerapkan kebijakan tentang larangan penjualan minyak goreng curah di Indonesia untuk sementara waktu ditunda. Alasannya, pusat menginginkan hal itu disosialisasikan dulu sebelum diterapkan langsung di daerah.

"Rencana awalnya menerapkan kbijakan itu memang tanggal 27 Maret lalu," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Sabtu (28/3).

Namun, setelah mendapat masukan masyarakat dari berbagai daerah, maka Menteri perdagangan menunda memberlakukan kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah, hingga 2017 mendatang. 

Tetapi pemerintah melalui Dinas Perdagangan masing-masing daerah tetap harus menyosialisasikan larangan penjualan minyak goreng curah kepada masyarakat karena dapat membahayakan kesehatan.

"Kita berharap agar masyarakat bisa lebih selektif lagi dalam membeli kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng. Karena kebijakan pemerintah tersebut demi kesehatan masyarakat," paparnya. 

Irba memang menyadari bahwa harganya jauh lebih mahal karena kualitasnya juga lebih baik dan memiliki kemasan yang lebih bagus. "Namun ini untuk kesehatan masyarakat juga," ujarnya.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan agar seluruh minyak goreng yang diperdagangkan dikemas dengan baik, bersih dan memiliki label atau nama yang sesuai dengan aturan pemerintah.

Adapun dasar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan ini karena minyak curah di pasaran tidak memiliki kandungan vitamin A. Kandungan vitamin itu hilang saat terjadinya penyaringan dari pabrik, drum, jeringen hingga kemasan plastik.

JAKARTA - Rencana Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menerapkan kebijakan tentang larangan penjualan minyak goreng curah di Indonesia untuk sementara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close