Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disomasi Gara-gara Membagikan Rokok, Ini Tanggapan Mensos Khofifah

Minggu, 29 Maret 2015 – 07:06 WIB
Disomasi Gara-gara Membagikan Rokok, Ini Tanggapan Mensos Khofifah - JPNN.COM
Khofifah Indar Parawansa. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa santai saat dimintai komentar atas langkah  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyomasinya.

Khofifah disomasi YLKI bersama Solidaritas Advokat untuk Pengendalian Tembakau (Sapta) atas tindakannya membagikan rokok kepada suku Anak Dalam Jambi . Dia dinilai lalai dalam menjaga kesehatan masyarakat di Indonesia.

Khofifah mempersilakan YLKI untuk menyampaikan surat somasi kepadanya. ”Kami menunggu surat itu. Itu kan hak warga bangsa. Demokrasi tentu harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

Meski demikian, Khofifah tetap meminta masyarakat agar melihat situasi itu dengan cara berbeda. Dia berharap hal tersebut tidak dilihat dari kacamata kaum metropolitan sehingga tidak akan terjadi hegemoni kultural di negeri ini.

Sebelumnya, Ketua Harian YLKI Sudaryatmo menegaskan, tindakan Khofifah tersebut sangat bertentangan dengan isi Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan.

”Itu jelas sangat kontraproduktif dengan tujuan pemerintah dalam menaikkan derajat kesehatan masyarakat,” ungkapnya saat ditemui di Jakarta Jumat (27/3).

Atas persoalan itu, Sudaryatmo mengatakan, pihaknya beberapa kali berusaha meminta Mensos untuk menyampaikan hak jawab. Sayang, hingga kini belum ada tanggapan dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. (mia/c10/kim/sam/jpnn)

JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa santai saat dimintai komentar atas langkah  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close