Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DKI Bakal Terapkan Sistem Tarif Rupiah Per Kilometer

Selasa, 31 Maret 2015 – 15:06 WIB
DKI Bakal Terapkan Sistem Tarif Rupiah Per Kilometer - JPNN.COM

jpnn.com - KEBON SIRIH - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, ‎Pemerintah Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta sudah memiliki solusi terkait dampak kenaikan harga bahan bakar minyak terhadap tarif angkutan umum.

Pria yang akrab disapa Ahok itu menyatakan, pihaknya akan menerapkan sistem tarif rupiah per kilometer. Ahok mengungkapkan, Pemprov‎ akan menyediakan anggaran sebesar Rp 1,36 triliun untuk PT Transjakarta.

Dana itu berupa public service obligation (PSO) atau subsidi pembayaran untuk menutupi selisih tarif dengan harga yang dipatok Pemprov. Saat ini, tarif Transjakarta adalah Rp 3.500.

"Jadi kamu jalan saja, soal tiket kami yang tentukan di Transjakarta. Tahun ini kami sediakan Rp 1,36 triliun untuk Transjakarta supaya bisa menampung Kopami, Kopaja. Jadi mereka enggak usah ngetem lagi yang bayar Transjakarta," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (31/3).

Untuk mewujudkan program tersebut, Pemprov  akan melakukan lelang. Selain itu, akan ditentukan mengenai harga rupiah per kilometer. "‎Tahun ini akan jalan, tinggal busnya yang belum cukup," ujar Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, Pemprov memiliki rencana untuk mengajak bus angkutan ‎perbatasan terintegrasi busway (APTB) bergabung. Hal ini, kata Ahok, akan memberikan keuntungan bagi masyarakat.

"Kami mau gabungkan APTB. Mungkin kami bisa buat tiketnya Rp 5-6 ribu, semua bebas naik yang ada di jalur Transjakarta. Keuntungan warga tiap 10 menit ada bus," tandas Ahok. ‎(gil/jpnn)

KEBON SIRIH - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, ‎Pemerintah Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta sudah memiliki solusi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close