Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Diminta Batalkan Aturan Calon Kada Harus Mundur dari PNS

Selasa, 31 Maret 2015 – 18:54 WIB
MK Diminta Batalkan Aturan Calon Kada Harus Mundur dari PNS - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menganulir aturan di Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan pegawai negeri sipil (PNS) mengundurkan diri ketika mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah.

Menurut Rektor Universitas Nusa Cendana  Nusa Tenggara Timur (NTT), Fredik Lukas Beno, aturan yang termaktub pada Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara tersebut, bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Di mana disebutkan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Dalam Pasal 119 UU ASN disebutkan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, wajib menyatakan pengunduran diri sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. Menurut kami ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28C ayat 2 dan Pasal 28D ayat 1 dan 3 UUD 1945, ” ujarnya saat mendaftarkan pengujian UU ASN di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/3).

Selain Pasal 119 UU ASN, Fredik juga menilai Pasal 7 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bertentangan dengan UUD1945, juga harus dibatalkan.

Pasalnya dalam pasal tersebut juga menetapkan, WNI yang dapat menjadi calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan, antara lain mengundurkan diri sebagai PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

“Muatan dalam pasal-pasal tersebut secara sosiologis bertentangan dengan ekspektasi dan kesadaran serta keyakinan masyarakat. Bahwa PNS atau aparatur sipil negara adalah abdi negara yang telah teruji dan terukur nilainya dalam pengabdian dan pelayanannya kepada masyarakat. UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota bersifat diskriminatif dan melanggar hak konstitusional kami sebagai pemohon,” ujarnya.

Pengaturan bersifat diskriminatif karena menurut Fredik, syarat tersebut memerlihatkan adanya perlakuan yang berbeda. karena di sisi lain apabila pegawai ASN dari PNS diangkat menjadi pejabat negara seperti pimpinan MK, BPK, KY, KPK, menteri dan duta besar, hanya akan diberhentikan dari jabatannya dan tidak kehilangan status PNS.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menganulir aturan di Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan pegawai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close