Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Duh... Tukang Disuruh Perbaiki Rumah Malah Curi 70 Gram Emas

Minggu, 19 April 2015 – 19:29 WIB
Duh... Tukang Disuruh Perbaiki Rumah Malah Curi 70 Gram Emas - JPNN.COM

jpnn.com - PEKANBARU - Loly Bulmeva (46) Jalan Merak Sakti Perumahan Merak Mas Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau melapokan HM (22), tukang rumahnya ke polisi, Kamis (16/4). Pasalnya, pelaku yang tinggal di Jalan Teropong Perum Taman Anggrek Kecamatan Siak Hulu Kabupatan Kampar mencuri hartanya 70 gram emas dari laci kamar korban.

Kejadian itu berawal saat korban memberikan pekerjaan kepada pelaku untuk memperbaiki rumahnya di Jalan Merak Sakti Perumahan Merak Mas Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan.

Tanpa sepengetahuan korban, Kamis (16/4) siang tersangka  malah menggasak 70 gram emas 24 Karat yang berada di dalam laci kamar korban. Korban yang tidak terima langsung melapor ke Polsek Tampan.

Mendapat laporan dari korban, pihak Kepolisian Polsek Tampan  langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah kepada tersangka.

Tidak mau berlama-lama, akhirnya pada Jumat (16/5) siang, Tim  Opsnal Polsek Tampan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di rumahnya.

"Tersangka sebelumnya merupakan tukang di rumah korban. Oleh karenanya tersangka sangat mengetahui setiap sudut rumah korban," ungkap Kapolsek Tampan Kompol Suparman saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Herman Pelani.

Dijelaskan Herman, awalnya tersangka membantah melakukan pencurian itu. Namun setelah petugas menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti tas emas milik korban, tersangka tidak bisa lagi mengelak. Ia pun langsung digiring ke Mapolsek.

"Kita masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka. Atas ulahnya itu, kita akan menjeratnya dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun," ucapnya.(fit/jpnn) 

PEKANBARU - Loly Bulmeva (46) Jalan Merak Sakti Perumahan Merak Mas Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau melapokan HM (22), tukang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close