Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dosen Hukum Asal Darwin Bantu Pengacara Terpidana Mati Mary Jane Veloso

Senin, 27 April 2015 – 12:02 WIB
Dosen Hukum Asal Darwin Bantu Pengacara Terpidana Mati Mary Jane Veloso - JPNN.COM

Felicity Gerry QC, dosen dan pengacara asal Darwin, turut memberikan bantuan bagi tim pengacara terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso. Ia bersikukuh bahwa Mary Jane yang divonis bersalah sebagai penyelundup narkoba hanyalah seorang korban human trafficking.

Mary Jane adalah satu-satunya wanita dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi dalam gelombang kedua sejak pelaksanaan hukuman mati diaktifkan kembali di bawah Pemerintahan Jokowi-JK.

Eksekusi gelombang pertama telah dilakukan bulan Januari lalu.

Mary Jane (30) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada Oktober 2010 dengan tuduhan menyelundupkan 2,6 kg heroin di Bandara Adisucipto Yogyakarta pada April 2010.

Ia berdalih bahwa koper yang dibawanya diberikan oleh seseorang tanpa ia ketahui apa isinya.

Menurut Felicity Gerry, yang berpraktek hukum di Darwin dan London, ada bukti-bukti nyata bahwa Mary Jane benar merupakan korban human trafficking sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

"Bukti bahwa Mary Jane tidak bertindak sukarela, melainkan bertindak atas nama orang lain yang memperdayainya," jelas Felicity kepada ABC.

"Sebagai korban human trafficking ia harus dilindungi sebagaimana diatur dalam UU di Indonesia. UU mengenai human trafficking di Indonesia justru sebenarnya sangat maju," katanya.

Felicity Gerry QC, dosen dan pengacara asal Darwin, turut memberikan bantuan bagi tim pengacara terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso. Ia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close