Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Pernah Membayar Iuran, 79 Perusahaan Tambang Dilaporkan

Selasa, 28 April 2015 – 06:48 WIB
Tak Pernah Membayar Iuran, 79 Perusahaan Tambang Dilaporkan - JPNN.COM

jpnn.com - RUMBIA - Pemkab Bombana mulai bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang membandel di wilayahnya. Para investor yang sudah lama  mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu akhirnya dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.  

Langkah ini ditempuh karena, perusahaan pemegang IUP tersebut  dianggap membandel dengan  kewajibannya kepada negara. Bayangkan, selama memegang IUP, mereka tidak pernah membayar iuran tetap (landrent) serta menunggak pembayaran royalti.
    
Perusahaan tambang yang diadukan di Kejati Sultra tidak sedikit. Dari 89 IUP yang dikeluarkan Pemkab Bombana, hanya 10 yang tidak akan berhadapan dengan personil hukum Kejati. "Sisanya sebanyak 79 perusahaan sudah kami laporkan di Kejati melalui JPN (Jaksa Pengacara Negara)," kata Syahrun, Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Pertambangan dan Energi Bombana.
    
Syahrun menambahkan, perusahaan yang diadukan di Kejati kebanyakan menunggak pembayaran royalti. Tidak diketahui pasti apa alasan para pemilik modal itu tidak memenuhi kewajibannya. Padahal sesuai aturan, pasca mereka mengantongi IUP eksplorasi dan Operasi Produksi, 70-an perusahaan tambang ini wajib membayar kewajibannya kepada negara. 

"Beroperasi atau tidak, perusahaan wajib hukumnya membayar iuran tetap sesuai besaran atau luas IUP yang dipegang. Kalau IUP nya masih tahap eksplorasi 2 dolar perhektar, tapi kalau IUP nya sudah operasi produksi perusahaan wajib membayar 4 dolar perhektar," sambungnya.
    
Dampak dari sikap bandel yang dipertontonkan 79 perusahaan itu tidak hanya dirasakan Pemkab Bombana, namun negara pun dirugikan akibat tunggakan pembayaran iuran tetap tersebut. Bayangkan, jika semua perusahaan itu membayar kewajibannya, maka negara mendapatkan pemasukan sebesar Rp 26 miliar. Dari jumlah ini, Pemkab Bombana kebagian 64 persen. 
    
Syahrun menambahkan, sebelum dilaporkan di Kejati Sultra, pihaknya telah mengambil langkah-langkah persuasif kepada 79 perusahaan itu untuk segera melunasi utang-utangnya. "Karena langkah persuasif ini tetap tidak diindahkan, maka kami meminta bantuan kepada pihak JPN untuk menindaklanjutinya. Melalui JPN ini kami berharap para investor itu bisa segera melunasi apa yang menjadi kewajibannya," ungkapnya. (nur/c/jpnn)

RUMBIA - Pemkab Bombana mulai bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang membandel di wilayahnya. Para investor yang sudah lama  mengantongi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close