Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Tunggu Pemberitahuan Vonis Bebas Sekda Sumut

Senin, 04 Mei 2015 – 18:02 WIB
Mendagri Tunggu Pemberitahuan Vonis Bebas Sekda Sumut - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum dapat mengaktifkan kembali Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, karena surat pemberitahuan dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho, terkait perkembangan status hukum mantan Kepala Inspektorat Sumut tersebut, hingga Minggu (3/5) belum diterima.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari Gatot terkait status Hasban.

“Ya, menunggu laporan dari Gubernur Sumatera Utara (Gatot Pudjonugroho,red),” ujarnya saat dihubungi JPNN.

Diketahui, Hasban ditetapkan sebagai sekda lewat surat Keputusan Presiden (Keppres). Namun,  Mendagri menerbitkan surat pembebasan sementara Hasban pada 28 Januari lalu, karena Hasban berstatus terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jalan Pancing, Deli Serdang.

Nantinya setelah memeroleh pemberitahuan, Kemendagri akan langsung mencabut surat pembebasan sementara yang sebelumnya diterbitkan.
 
“Ya, akan mengaktifkan kembali Hasban sebagai Sekda Sumut,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Hasban tidak terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan melanggar Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasban Ritonga dan terdakwa Khairul Anwar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dalam jabatan secara bersama-sama. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan memulihkan nama baik terdakwa. Biaya perkara Rp 1.000 dibebankan kepada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dahlan Sinaga.

Hasban dihadapkan ke meja hijau setelah dilaporkan PT Mutiara Development lewat Kuasa Hukumnya, Ito Suhardi 3 Maret 2014 lalu. Laporan diajukan setelah pihak perusahaan merasa dirugikan karena sebagian lahan yang mereka miliki, masuk dalam kawasan sirkuit IMI.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum dapat mengaktifkan kembali Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close