Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Konsep Transmigrasi di Perbatasan

Jumat, 22 Mei 2015 – 18:38 WIB
Inilah Konsep Transmigrasi di Perbatasan - JPNN.COM
Foto ilustrasi. dok.Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pembentukan kawasan transmigrasi di wilayah perbatasan Kalimantan akan dilakukan dengan menerapkan konsep Satuan Pemukiman Pemugaran (SP-Pugar). Konsep ini pada intinya lebih memfokuskan keterlibatan penduduk setempat.

Namun jika diperlukan, dapat mendatangkan penduduk dari daerah lain, jika memang jumlah penduduk di daerah perbatasan belum sesuai dengan kriteria ideal jumlah penduduk desa.

Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar, konsep ini digagas sesuai Undang Undang 29 tahun 2009 tentang Transmigrasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2014 sebagai pelaksanaan UU Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

“Jadi selain menambah jumlah penduduk desa agar sesuai dengan kriteria ideal, juga akan dilakukan pemugaran tempat tinggal dan mengelompokkan rumah penduduk ke dalam pemukiman yang lebih ideal. Pada program ini juga akan dilakukan pembangunan infrastruktur desa agar terkoneksi dengan desa-desa lain dalam satu kesatuan kawasan pengembangan atau kawasan transmigrasi,” ujar Marwan, Jumat (22/5).

Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, selanjutnya kata Marwan, mempromosikan desa agar dapat bermitra dengan swasta sehingga terjalin kemitraan usaha dengan satu konsep Desa Kebun.

Menurut Marwan konsep transmigrasi di kawasan perbatasan dilakukan mengingat luasnya perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Pulau Kalimantan. Bahkan terdiri dari 14 kawasan yang melintasi 8 Kabupaten, 34 kecamatan, 460 desa dan dengan jumlah penduduk sebanyak 406.443 jiwa.

Jumlah desa terbanyak berada di kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dengan 89 desa. Penduduk terbanyak di Kecamatan Nunukan Selatan dengan 72,438 jiwa.

Langkah lain, Kementerian DPDTT juga akan melakukan pembangunan pemukiman baru pada lahan dengan status hak pengelolaan yang merupakan lahan konversi kawasan hutan. Pendekatan ini menerapkan konsep membangun pemukiman baru berupa rumah, jamban, jalan pemukiman, fasilitas umum, fasilitas ekonomi, dan sejumlah infrastruktur lain.

JAKARTA – Pembentukan kawasan transmigrasi di wilayah perbatasan Kalimantan akan dilakukan dengan menerapkan konsep Satuan Pemukiman Pemugaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close