Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Potensi Kerawanan Dalam Penyelenggaraan Pilkada

Jumat, 22 Mei 2015 – 23:43 WIB
Ini Potensi Kerawanan Dalam Penyelenggaraan Pilkada - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerkirakan setidaknya ada empat tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang memiliki potensi kerawanan. Yakni tahap pencalonan, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, kampanye, serta tahap pemungutan dan penghitungan suara.

Menurut komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pada masa pencalonan kepala daerah, terdapat empat potensi sumber kerawanan. Antara lain jika terjadi kurangnya jumlah dukungan sesuai ketentuan, dukungan ganda, adanya dualisme kepengurusan parpol, dualisme pengusungan calon oleh parpol, serta sengketa penetapan calon.

“Untuk menghadapinya, maka penyelenggara perlu cermat menghitung perolehan kursi dan suara untuk dukungan dari parpol. Kemudian harus cermat menghitung jumlah dan sebaran serta kegandaan dukungan untuk calon perseorangan,” ujarnya, Jumat (22/5).

Terkait keabsahan kepengurusan parpol, kata Ferry, penyelenggara pilkada juga perlu memastikan keabsahan kepengurusan mengacu pada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPP parpol yang telah mendapat legalisasi dari Kemenkum HAM. Kemudian keabsahan pengusulan calon mengacu pada persetujuan DPP parpol peserta pilkada.

Meski demikian, Ferry mengakui bahwa saat ini masih terdapat dua partai politik yang tengah bersengketa secara internal, yakni PPP dan Golkar. Karena itu sesuai Peraturan KPU, maka yang berhak mengajukan pasangan calon adalah kepengurusan yang mengantongi keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka perlu ada kepastian pihak yang bersengketa menyatakan islah.

“Jadi hal-hal ini perlu diperhatikan penyelenggara. Karena dalam waktu dekat yaitu Minggu (24/5) itu sudah masuk tahap pengumuman penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Itu sampai 7 Juni. Artinya daerah sudah siap-siap menerima penyerahan syarat dukungan perseorangan. Untuk pendaftaran calon kada dari parpol baru nanti 26-28 Juli,” ujar Ferry.

Pada masa tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, katanya, ada tiga potensi kerawaan. Masing-masing dapat diakibatkan kualitas daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) yang buruk, pencocokan dan penelitian data pemilih yang tidak maksimal dan mobilisasi pemilih dari daerah tetangga dengan menggunakan surat keterangan domisili.

Guna mengantisipasinya, KPU juga telah menyiapkan sejumlah langkah yang perlu dipedomani penyelenggara pilkada di daerah. Antara lain, DP4 yang diserahkan ke KPU harus sudah dikonsolidasi, verifikasi dan validasi. DP4 juga harus dipastikan berisi data potensial pemilih baru sejak hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan terakhir sampai hari pemungutan suara pemilihan yang akan diselenggarakan.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerkirakan setidaknya ada empat tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang memiliki potensi kerawanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close