Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementerian Agama Didesak Beberkan Daftar Biro Haji Resmi

Selasa, 26 Mei 2015 – 15:57 WIB
Kementerian Agama Didesak Beberkan Daftar Biro Haji Resmi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Maraknya biro perjalanan haji dan umrah nakal yang tidak memiliki izin ditanggapi Komisi VIII DPR. Mereka mendesak Ditjen PHU Kementerian Agama segera membuka pelayananan pengaduan masyarakat.

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay‎ mengatakan, setiap pengaduan yang masuk harus ditindaklanjuti Ditjen PHU Kemenag. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi terulangnya kasus penipuan berkedok penyelenggaraan ibadah umrah.

Selain itu, Ditjen PHU Kemenag diminta proaktif‎ mengambil langkah hukum yang diperlukan apabila sudah menerima laporan dari masyarakat.

"Tadi malam, Komisi VIII telah mendapat penjelasan mengenai duduk persoalan tentang kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Karena dianggap penting, rapat yang sedianya ditutup pukul 21:30 WIB molor hingga pukul 01:20 dini hari. Harapan kami, semua kesimpulan dan rekomendasi rapat tadi malam dapat dilaksanakan,"‎ kata Saleh, Selasa (26/5).

Saleh menyatakan, dalam rapat dengan Komisi VIII, Ditjen PHU Kemenag sudah menjelaskan mengenai travel umrah JMBI. Dalam penjelasannya, Ditjen PHU mengungkapkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin kepada JMBI.

Saleh menuturkan, biro perjalanan itu telah melakukan pelanggaran dan dugaan penipuan. Sebagai tindak lanjut, Ditjen PHU telah melaporkannya ke Bareskrim Polri.

"Salah satu yang kami minta untuk diamankan adalah adanya laporan masyarakat bahwa JMBI telah menerima pembayaran dari ribuan calon jemaah umrah lain. Komisi VIII mendesak Ditjen PHU untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar uang jamaah yang telah dikumpulkan bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya," ungkap Saleh.

Selain itu, Komisi VIII meminta Ditjen PHU segera mengumumkan daftar nama biro perjalanan haji dan umrah resmi yang diakui kemenag. Dengan begitu, masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umrah bisa memilih biro perjalanan resmi tersebut. (gil/jpnn)

JAKARTA - Maraknya biro perjalanan haji dan umrah nakal yang tidak memiliki izin ditanggapi Komisi VIII DPR. Mereka mendesak Ditjen PHU Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close