Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Kabar Baik bagi Para PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Sabtu, 30 Mei 2015 – 06:01 WIB
Inilah Kabar Baik bagi Para PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan - JPNN.COM
PNS. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Gaji ke-13 dan rapelan kenaikan gaji para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, yang dihitung sejak Januari 2015, akan dipercepat pembayarannya.  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menargetkan, pembayaran akan dilakukan sebelum masuk bulan ramadan.

Yuddy Chrisnandi menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui usulan KemenPAN-RB tentang kenaikan gaji sebesar empat persen serta gaji ke-13 bagi para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Hanya saja, diakui Yuddy, persetujuan Presiden itu harus dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Hingga akhir Mei ini, Rancangan PP tinggal menunggu diteken presiden untuk disahkan menjadi PP. Dia memastikan PP dimaksud terbit dalam waktu dekat ini.

"Karena secara prinsip sudah disetujui Presiden kenaikan gaji empat persen dan gaji 13 dibayarkan dalam waktu dekat," kata Yuddy di di kantornya, Jakarta, kemarin (29/5).

Mengapa pembayaran dipercepat? Yuddy menjelaskan, Presiden Jokowi paham betul bahwa warga memerlukan banyak kebutuhan di bulan puasa. "Karena itu dipercepat realisasinya," kata menteri yang juga politikus Partai Hanura itu.

Terlebih lagi, dalam waktu yang bersamaan, ada kebutuhan-kebutuhan lain yang ditanggung, seperti biaya sekolah anak karena sebentar lagi masuk tahun ajaran baru, yang juga berdekatan dengan lebaran.

Yuddy mengakui bahwa kenaikan gaji yang sebesar empat persen itu terbilang kecil. Khusus bagi para pensiunan, kenaikannya malah lebih kecil lagi, yakni hanya tiga persen.

JAKARTA - Gaji ke-13 dan rapelan kenaikan gaji para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, yang dihitung sejak Januari 2015, akan dipercepat pembayarannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close