Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituduh Cabuli Bocah, Penyanyi Dangdut Kondang Ini Terancam Dijemput Paksa

Dua Kali Mangkir

Senin, 01 Juni 2015 – 18:47 WIB
Dituduh Cabuli Bocah, Penyanyi Dangdut Kondang Ini Terancam Dijemput Paksa - JPNN.COM
ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum korban pencabulan anak berusia 5 tahun berinisial TAP, Eko Novriansyah Putra mendesak Kapolres dan Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyikapi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan penyanyi kondang, Solid AG dengan serius.

Eko terkesan mulai geram karena terlapor mulai memperlihatkan etiket buruk dengan 2 kali mangkir. “Jangan sampai muncul kesan penyidik di masyarakat, penyidik lamban mengingat kasus ini sudah 5 bulan, dan terlapor masih berkeliaran bebas di luar sana,” kata Eko di kantor Hukum ENP Fatmawati, Jakarta Selatan, menanggapi mangkirnya penyanyi dangdut senior itu dari panggilan polisi, Senin (1/6).

Menurut Eko, aparat penegak hukum harus proaktif menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak, karena hal itu sudah diamanatkan negara. "Kewibawaan negara dan perlindungan anak di Indonesia saat ini menjadi taruhannya. Jika di Jakarta saja, UU Perlindungan Anak yang baru saja direvisi tahun 2014 ini tumpul, bagaimana nasib laporan-laporan ke penyidik soal kekerasan seksual, pelecehan, pencabulan dan lainnya terhadap anak di daerah-daerah,” ucap alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.

Namun advokat muda yang menangani kasus ini bersama rekannya Sahat Poltak Siallagan secara cuma-cuma ini masih meyakini, Kapolres dan Penyidik Metro Jaksel mampu proporsional dan profesional menuntaskan perkara yang menurutnya merupakan kasus penting (kating), dan merupakan tindak pidana khusus dengan ancaman yang tidak main-main. 

"Tersangka dapat dijerat sesuai dengan pasal 76E dengan ancaman pidana pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Eko.

Pasal yang dimaksud menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

"Seluruh orangtua dan anak bangsa akan terus memantau penanganan kasus kejahatan seksual yang keji terhadap korban yang oleh penyanyi dangdut ini,”pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Desember 2014 lalu. Saat itu, TAP sedang diajak ibunya, NR, yang bekerja sebagai juru masak katering di sebuah kantor Rumah Produksi, di Jalan Tebet, Jakarta Selatan.

JAKARTA - Penasihat hukum korban pencabulan anak berusia 5 tahun berinisial TAP, Eko Novriansyah Putra mendesak Kapolres dan Tim Penyidik Polres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close