Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPK Minta Pemprov DKI Kembalikan Rp 191 M ke Negara

Senin, 20 Juni 2016 – 20:24 WIB
BPK Minta Pemprov DKI Kembalikan Rp 191 M ke Negara - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Indopos

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan uang sebesar Rp 191 miliar kepada negara.

Hal itu berdasar laporan hasil pemeriksaan BPK soal adanya indikasi kerugian negara Rp 191 miliar dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp 191 miliar. Nah, itu harus dikembalikan," kata Harry usai menggelar konferensi pers di kantor BPK RI, Jakarta, Senin (20/6).

Menurut Harry, sesuai undang-undang, Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan uang tersebut paling lambat 60 hari setelah LHP BPK diterbitkan. "Sekarang sudah lewat 60 hari. Sanksinya bisa dipenjara satu tahun enam bulan," ujar Harry.

Namun, terkait pihak yang diwajibkan untuk mengembalikan uang tersebut, BPK menyerahkannya kepada penegak hukum. "Itu penegak hukum yang menentukan. Kami bukan penegak hukum," pungkasnya. ‎

BPK menilai proses pembelian lahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya. Sehingga BPK menilai ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Hal tersebut berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014.‎ BPK sudah melakukan audit investigasi atas pembelian lahan tersebut.

Lembaga auditor negara itu menyebut ada enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras. Enam penyimpangan itu di antaranya dari tahap perencanaan hingga penyerahan hasil.

JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan uang sebesar Rp 191 miliar kepada negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close