11 Perusahaan Dinilai Tak Layak Ikut Tender
Minggu, 27 Maret 2011 – 19:47 WIB
JAKARTA - Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menilai 11 perusahaan tidak layak menjadi peserta tender pembangunan gedung DPR. Alasannya, secara organisasi kejujuran, integritas, dan transparansi perusahaan-perusahaan tersebut sangat diragukan. "Dari 11 Perusahaan yang akan ikut tender, sebanyak 5 Perusahaan swasta, dan 6 Perusahaan dari BUMN. Perusahaan ini, sebetul tidak ada yang layak untuk melakukan pembangunan gedung DPR. Apalagi, setiap Ruang anggota DPR, akan diharga Rp. 800 juta per ruangan. Perusahaan yang akan ikut tender ini pernah melakukan kerjasama alias pemenang tender dengan pemerintah. Tetapi, banyak juga pemerintah pusat atau daerah, sangat kecewa," kata Uchok Sky Khadafi, Kordinator Investigasi dan Advokasi FITRA di Jakarta, Minggu (27/3).
Uchok lantas menyebut catatan 'merah' perusahaan peserta tender. Kata dia, selain melakukan monopoli, persaingan usaha yang tidak sehat, ada pula perusahaan yang pernah diputus kontrak kerja karena tak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
Seperti PT Pembangunan Perumahan. Fitra menyebut pernah melakukan praktek Monopoli dan persaingan Usaha tidak Sehat dalam tender Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Teaching Hospital) Tahap II Universitas Hasanuddin Makassar Tahun Anggaran 2009.
JAKARTA - Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menilai 11 perusahaan tidak layak menjadi peserta tender
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
Kamis, 25 April 2024 – 21:07 WIB - Humaniora
Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
Kamis, 25 April 2024 – 21:02 WIB - Hukum
Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
Kamis, 25 April 2024 – 20:23 WIB - Humaniora
Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
Kamis, 25 April 2024 – 20:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Nikita Mirzani: Terima Kasih karena Sudah Diperalat untuk Kepentingan Kampanye
Kamis, 25 April 2024 – 20:23 WIB - Kriminal
Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
Kamis, 25 April 2024 – 16:06 WIB - Parpol
Alasan Surya Paloh Tak jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kamis, 25 April 2024 – 19:20 WIB - Olahraga
Susunan Pemain Persib vs Borneo FC, Felipe Cadenazzi Jadi Pilihan Utama Pesut Etam
Kamis, 25 April 2024 – 18:47 WIB - Humaniora
Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
Kamis, 25 April 2024 – 16:57 WIB