Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Baru: PNS Bolos, TPP Dipotong 100 Persen

Rabu, 27 Juni 2018 – 00:30 WIB
Aturan Baru: PNS Bolos, TPP Dipotong 100 Persen - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, akan memberlakukan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kehadiran PNS mulai awal bulan depan.

Rancangan peraturan bupati (raperbub) yang mengatur pemberian insentif telah dievaluasi Pemprov Kaltim pada bulan lalu. Sanksi tegas menanti abdi negara yang mangkir dari tugasnya.

Dalam draft raperbub tentang TPP diatur mengenai indikator dan pengurangan TPP, berdasarkan tingkat kehadiran PNS yang dihitung secara kumulatif selama satu bulan, sesuai ketentuan jam kerja. Bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan (THTP) akan mendapat pengurangan 100 persen dari TPP netto per hari.

Sedangkan PNS yang meninggalkan jam kerja kantor tanpa keterangan (MJKKTK) akan mendapat pengurangan sebesar 50 persen dari TPP netto per hari.

Bagi PNS yang pulang cepat (PC) maupun terlambat masuk bekerja (TMB), masing-masing akan mendapat pengurangan sebesar 25 persen dari TPP netto per hari.

“(Draft raperbupnya) sudah dievaluasi provinsi dan bisa diterapkan mulai 1 Juli 2018,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perundang-Undangan di Bagian Hukum Setkab PPU M. Ramli saat ditemui belum lama ini.

Pada draft raperbub tentang ketentuan jam kerja PNS, diwajibkan mengisi daftar hadir elektronik (finger print) atau daftar hadir manual pada masing-masing organisai perangkat daerah (OPD). Jam kerja yang diberlakukan untuk PNS selama lima hari kerja, Senin - Kamis, pada pukul 07.30 Wita - 16.00 Wita.

Hari Jumat, pukul 07.30 Wita - 11.00 Wita. Untuk PNS dengan enam hari kerja, Senin - Kamis, pukul 07.30 Wita - 14.30 Wita. Hari Jumat, pukul 07.30 Wita - 11.00 Wita, dan Sabtu, pukul 07.30 Wita - 13.30 Wita.

Pemberian TPP (tambahan penghasilan pegawai) berdasarkan absensi PNS akan mulai diterapkan pada bulan depan, Juli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close