Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Sekilas Rekam Jejak 5 Hakim yang Memvonis Ahok Dua Tahun Penjara

Selasa, 09 Mei 2017 – 13:12 WIB
Inilah Sekilas Rekam Jejak 5 Hakim yang Memvonis Ahok Dua Tahun Penjara - JPNN.COM
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama.

Lima hakim yang memimpin sidang tersebut sepakat menyatakan bahwa pria yang akrab disapa Ahok itu terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.

“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis.

Saat membacakan putusan tersebut Dwiharso Budi Santiarto didampingi empat hakim anggota, yakni Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Seperti apa rekam jejak lima hakim, yang telah menjatuhkan vonis dua tahun terhadap Ahok itu. Berikut ini sedikit profil tentang mereka.

Dwiarso Budi Santiarto yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim juga menjabat Ketua PN Jakarta Utara. Pada tahun 2014, Dwiarso sempat merasakan hakim di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah.

Dia juga pernah menangani kasus Asmadinata, mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Semarang. Dwiarso juga menyidangkan kasus korupsi Bupati Karanganyar, Rina Iriani.

Dwiarso sempat mencicipi jabatan Ketua PN Semarang hingga Juli 2016 lalu sebelum ditunjuk menjadi Ketua PN Jakarta Utara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close