Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kisah Tersangka, Terdakwa dan Terpidana di Pilkada 2017

Kamis, 16 Februari 2017 – 07:25 WIB
Kisah Tersangka, Terdakwa dan Terpidana di Pilkada 2017 - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Pesta demokrasi bertajuk Pilkada Serentak 2017 berlangsung penuh hiruk pikuk di 101 daerah, Rabu (15/2) kemarin. Beberapa calon yang ikut bertarung ada yang berstatus tersangka, terdakwa, dan terpidana. Di antara mereka, bahkan ada yang maju dari balik jeruji.

Setidaknya ada empat kandidat yang bermasalah dengan hukum. Mereka adalah Atty Suharti, calon Wali Kota Cimahi (Jabar); Samsu Umar Abdul Samiun, calon Bupati Buton (Sulawesi Tenggara); Rusli Habibie, calon Gubernur Gorontalo; dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), calon Gubernur DKI Jakarta.

Atty dan Samsu menjalani hidup di balik jeruji besi tahanan KPK. Sementara Rusli dan Ahok masih menghirup udara bebas sehingga bisa berkampanye, mengikuti debat kandidat, dan bahkan mencoblos di TPS (tempat pemungutan suara).

Atty Suharti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek pembangunan pasar senilai Rp 57 miliar. Bersama suaminya, Itoc Tochija, Atty ditangkap pada 1 Desember 2016. Sejak itu, dia menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan C1, Gedung KPK, Jakarta. Itoc ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Guntur, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Samsu Umar merupakan tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia diduga memberikan suap Rp 2,989 miliar untuk memuluskan perkara sengketa pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011. Dia ditangkap petugas KPK saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, 25 Januari lalu. Esoknya, dia dijebloskan ke tahanan KPK.

Sementara itu, kasus yang menjerat Gubernur (nonaktif) Gorontalo Rusli Habibie sebenarnya sudah diputus Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2016. Dia divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun. Rusli terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo Budi Waseso (kini menjadi kepala BNN). Namun, dia masih bisa maju dalam pilkada Gorontalo karena salinan putusan MA terkait dengan kasusnya hingga kini belum turun.

Ini yang paling hot. Ahok. Calon gubernur di ibu kota itu masih menjalani sidang kasus penistaan agama. Meski berstatus terdakwa, Ahok tidak menjalani masa penahanan di balik bui. Karena itu, seperti Rusli Habibie, Ahok bisa bebas beraktivitas menyiapkan diri dalam pilkada DKI kali ini. Status Ahok itu sempat menimbulkan kontroversi.

Ya. Persamaan kuartet di atas adalah mereka orang-orang spesial. Kendati sedang beperkara hukum, mereka masih bisa maju dalam pilkada serentak 2017.

Pesta demokrasi bertajuk Pilkada Serentak 2017 berlangsung penuh hiruk pikuk di 101 daerah, Rabu (15/2) kemarin. Beberapa calon yang ikut bertarung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close