Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rawan Penyadapan, Indonesia Butuh Pusat Intersepsi

Kamis, 02 Februari 2017 – 23:33 WIB
Rawan Penyadapan, Indonesia Butuh Pusat Intersepsi - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Praktisi keamanan siber Pratama Persadha mengatakan, Indonesia perlu regulasi tentang penyadapan. Menurut dia, kekosongan regulasi bisa membuat penyadapan menjadi liar dan bebas terjadi. "Perlu dibuat regulasi yang jelas agar situasi ini tidak terus berlarut-larut," katanya, Kamis (2/2).

Dia menambahkan, regulasi ini nantinya harus memperjelas siapa saja yang berwenang menyadap, bagaimana izinnya bisa keluar, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Perdebatan mengenai penyadapan kembali ramai di publik setelah pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dan tim pengacaranya saat persidangan dugaan penodaan agama.

Ahok dan tim penasihat hukumnya, menuduh dan menyeret nama Presiden Keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan memengaruhi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Rais Aam Nadhlatul Ulama (NU) Ma’ruf Amin.

Ahok dan timnya mengklaim mempunyai transkrip percakapan SBY-Ma'ruf tersebut. Situasi bertambah hangat karena ditengarai terjadi penyadapan ilegal terhadap SBY dan Ma’ruf Amin.

"Keadaan ini semakin kacau dengan kosongnya aturan tentang penyadapan," kata Pratama.

Dia menjelaskan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 31 ayat 4 memang mengatur penyadapan. Pasal tersebut memberikan wewenang untuk membuat peraturan pemerintah tentang penyadapan.

Hanya saja sejak 2011 lalu pasal ini sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK). "MK memberi fatwa agar segera dibuat UU yang mengatur penyadapan," tegasnya.

 Praktisi keamanan siber Pratama Persadha mengatakan, Indonesia perlu regulasi tentang penyadapan. Menurut dia, kekosongan regulasi bisa membuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close