Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Stop Bayar Tenaga Honorer

Senin, 27 Desember 2010 – 00:05 WIB
Stop Bayar Tenaga Honorer - JPNN.COM
JAKARTA - Seluruh Pemerintah Daerah (pemda) diminta tidak lagi menerima tenaga honorer dengan alasan apapun. Hal ini untuk mengentaskan masalah honorer yang hingga sekarang belum terselesaikan. Deputi SDM bidang Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur NEgara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Ramli Naibaho, menyatakan, pelarangan itu sebenarnya sudah dikeluarkan sejak 2005. Hanya saja, ternyata masih banyak pemda yang tidak mengindahkannya.

Ujung-ujungnya malah mempekerjakan honorer dan membayarnya dengan dana APBD. "Pemerintah akan tegas dengan hal ini. Tidak diizinkan pemda menerima tenaga honorer kecuali outshorching yang menggunakan pihak ketiga," kata Ramli, Minggu (26/12).

Apabila ada Pemda yang nekat menerima honorer, lanjutnya, maka sanksinya adalah tidak akan diproses pengangkatan pegawainya menjadi CPNS. Selain itu, tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diturunkan untuk mengecek penggunaan anggaran. Bila ada pemakaian anggaran untuk membayar honorarium honorer, maka ini masuk dalam kategori penyimpangan.

"Kada tidak bisa menggunakan dana APBD untuk membayar tenaga honorernya. Kalau ada temuan penyimpangan berarti sudah masuk ranah hukum. Dan ini berarti kadanya yang harus bertanggung jawab," tegasnya. Lebih lanjut dikatakan, pelanggaran peraturan perundangan juga masuk tindak pidana. Sehingga, kada yang masih menerima honorer di atas tahun 2005, bisa dikategorikan pelanggaran hukum. (Esy/jpnn)

JAKARTA - Seluruh Pemerintah Daerah (pemda) diminta tidak lagi menerima tenaga honorer dengan alasan apapun. Hal ini untuk mengentaskan masalah honorer

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close