1.647 Honorer K1 Dipastikan Gagal jadi CPNS
Rabu, 16 Januari 2013 – 17:54 WIB
JAKARTA--Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melansir data honorer kategori satu (K1) yang gagal diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Terhitung hingga 15 Januari 2013, ada 1.647 yang benar-benar tidak memenuhi kriteria alias tidak layak jadi CPNS. Jumlah ini kemungkinan besar akan bertambah. Pasalnya, masih ada 11.546 honorer yang statusnya terpending atau tertunda pemeriksaan datanya.
Jika masih ada diantara 11.546 itu yang tidak bisa membuktikan keabsahan sebagai honorer K1, maka angka 1.647 bakal berubah.
"Jadi yang benar-benar tidak layak diangkat CPNS itu hanya 1.647 orang saja. Tapi kalau ada luncuran dari honorer yang statusnya terpending bisa bertambah lagi," kata Kepala BPKP Mardiasmo dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan paguyuban Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB), di Senayan, Rabu (16/1).
JAKARTA--Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melansir data honorer kategori satu (K1) yang gagal diangkat jadi Calon Pegawai Negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 – 17:16 WIB - Humaniora
Arahan Prabowo Agar Pendukung Tidak Turun ke Jalan Dinilai Sebagai Kenegarawanan
Jumat, 19 April 2024 – 16:50 WIB - Hukum
5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
Jumat, 19 April 2024 – 14:30 WIB - Hukum
Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
Jumat, 19 April 2024 – 13:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Penyesalan Pelatih Australia Seusai Takluk dari Timnas U-23 Indonesia
Jumat, 19 April 2024 – 13:27 WIB - Sepak Bola
Pengakuan Jujur Pelatih Australia Soal Ernando Ari
Jumat, 19 April 2024 – 14:59 WIB - Humaniora
Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
Jumat, 19 April 2024 – 13:05 WIB - Sport
Tony Vidmar Puji Ernando Ari, Sebut Australia Frustasi Menghadapi Indonesia
Jumat, 19 April 2024 – 13:18 WIB - Hukum
5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
Jumat, 19 April 2024 – 14:30 WIB