Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Operasi Pasar, Ahok Terapkan Sistem Pembayaran Non Tunai

Kamis, 02 Juli 2015 – 16:28 WIB
Operasi Pasar, Ahok Terapkan Sistem Pembayaran Non Tunai - JPNN.COM
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerapkan sistem pembayaran secara non tunai dalam operasi pasar. Dengan begitu, Pemerintah Provinsi DKI bisa mendata masyarakat yang membeli suatu barang.

"Saya ingin data. Kalau dengan non cash, saya ingin tahu tiap kali operasi pasar yang butuh barang ini siapa sih," ucap pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota, Jakarta, Kamis (2/7).

Setelah dilakukan pendataan, Ahok akan mencocokannya dengan data yang dimiliki Badan Pusat Statistik. Salah satu yang dilihat adalah kemampuan seseorang.

"Orang ini kaya atau miskin. Saya bisa cocokkan, kalau dia punya mobil enggak? Saya bisa cocokkan dia di kelas berapa saat dirawat di rumah sakit? Ini semua ada data, saya bisa kaji," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok menyatakan, penerapan sistem pembayaran non tunai pada operasi pasar akan dilakukan selama enam hari. Apabila hasilnya memuaskan, bisa saja dicoba untuk waktu yang lebih lama. "Kalau laku kenapa enggak coba 16 hari?" ungkap mantan politikus Gerindra itu.

Ahok mengaku sudah meminta penerapan transaksi non tunai dalam operasi pasar sejak 2013. Namun, hingga 2014, hal itu belum juga terealisasi. Ahok akhirnya mengharuskan penerapan sistem pembayaran non tunai tahun ini.

Sejumlah bank, kata dia, ikut berpartisipasi dalam penerapan sistem tersebut saat operasi pasar, yakni Bank DKI, Mandiri, dan BCA. Ahok menjelaskan, masyarakat tinggal membayar dengan menggunakan e-money ataupun kartu debit untuk membeli barang pada saat operasi pasar. "Iya (yang penting non tunai)," tandas suami Veronica Tan itu. (gil/jpnn)

 

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerapkan sistem pembayaran secara non tunai dalam operasi pasar. Dengan begitu, Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close