Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Besaran Jatah Saham Kaltim di Blok Mahakam

Jumat, 03 Juli 2015 – 19:23 WIB
Inilah Besaran Jatah Saham Kaltim di Blok Mahakam - JPNN.COM
Foto ilustrasi. dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah sudah memutuskan pembagian saham Blok Mahakam pascaberakhirnya kontrak blok tersebut. Yakni PT Pertamina (Persero) mendapatkan saham 70 persen, serta Total Indonesia dan Inpex Corporation mendapatkan 30 persen.

Sementara itu, jatah Participating Interest (PI) pemda Kaltim mendapat 10 persen dari jatah Pertamina.

"Berkaitan dengan daerah, nanti Pertamina juga akan bicara dengan pemda yang aturannya maksimal 10 persen. ini aturan dari Kementerian ESDM. Ini beberapa poin  yang perlu ditekankan," tegas Menteri ESDM Sudirman Said usai rapat terbatas terkait Blok Mahakam di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/7).

Dengan demikan, Pemda Kaltim gagal mendapatkan saham sekitar 19 persen.

Menurut Sudirman, setelah kontrak Blok Mahakam selesai maka pengelolaan akan beralih pada Pertamina.

Ia juga menambahkan, sebelum pembagian saham ke Pertamina, Total, Inpex dan pemda Kaltim, pemerintah telah memberikan 100 persen tawaran ke Pertamina dengan syarat yang ditentukan. Termasuk melewati proses due diligent.

"Harganya berapa, akan dinilai. Tapi yang harus dipahami masyarakat adalah 100 persen pertama  ke Pertamina. Nah Pertamina sebagai pihak yang ditunjuk, karena dia perusahaan negara maka kemudian boleh melakukan share down. Jadi menjual atau mengurangi sebagian saham ke pihak lain. Dalam hal ini setelah proses diskusi," papar Sudirman.

Di sisi lain, kata Sudirman, Presiden Jokowi meminta sebelum akhir 2015 dapat dilakukan penandatangan kontrak baru antara Pertamina dengan operator lama

JAKARTA--Pemerintah sudah memutuskan pembagian saham Blok Mahakam pascaberakhirnya kontrak blok tersebut. Yakni PT Pertamina (Persero) mendapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close