Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alamak... Residivis Copet Ini Divonis 20 Hari Penjara

Jumat, 03 Juli 2015 – 22:04 WIB
Alamak... Residivis Copet Ini Divonis 20 Hari Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Sahlan (54), residivis copet terhadap korban Maryam (51), ibu rumah tangga yang sedang berbelanja di Jalan Pasar Ikan Tanjungpinang, Sabtu (13/6) sekitar pukul 12.00 WIB lalu, divonis selama 20 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (3/7).

Jalannya sidang dipimpin hakim tunggal, Dame Parulian Pandiangan SH MH dengan Kuasa Penyidik dari Polsek Tanjungpinang Kota, Bripka Budi Rahmat Indra.

Dalam aksi pencopetan tersebut, Sahlan sempat mengambil dompet korban Maryam berisikan uang Rp200 ribu dengan pecahan empat lembar Rp50 ribu.

Akibat perbutannya, polisi menjerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa. Namun sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga penyidik polisi hanya bisa menjerat pelaku kejahatan tersebut dengan pasal 364 KUHP tentang Tipiring.

Hukuman 20 hari itu juga sesuai masa tahanannya selama dalam proses penyelidikan di Mapolsek Tanjungpinang Kota, usai ditangkap oleh warga dan diamankan aparat kepolisian setempat.

Hasil penyelidikan polisi, juga diketahui terdakwa Sahlan seorang resedivis dalam kasus yang sama beberapa tahun silam sebelum akhirnya bebas usai di tahan di Rumah Tahan (Rutan) Tanjungpinang sesuai vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang saat itu.

Usai sidang, Sahlan mengaku bahwa tindakan pencopetan terhadap tersebut dilakukan tanpa sengaja, setelah melihat dompet korban terjatuh di kawasan Pasar Baru Tanjungpinang.

"Saya tidak ada niat mencopet saat itu. Namun setelah melihat dompet korban terjatuh, lalu saya ambil dan warga yang melihatnya menuduh saya mencopet, hingga akhirnya diamankan Polisi," ucap pria yang mengaku mempunyai dua anak.(cr10)

TANJUNGPINANG - Sahlan (54), residivis copet terhadap korban Maryam (51), ibu rumah tangga yang sedang berbelanja di Jalan Pasar Ikan Tanjungpinang,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close