Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Todongkan Pistol, Dipaksa Menyabu dan Minta Bercinta, Oknum Polisi Ini Hanya Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 07 Juli 2015 – 21:36 WIB
Todongkan Pistol, Dipaksa Menyabu dan Minta Bercinta, Oknum Polisi Ini Hanya Divonis 6 Bulan Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - PADANG - Oknum polisi dari Polres Mentawai, Elfa Permadi yang didakwa menodongkan senjata api kepada salah seorang PNS Mentawai divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (7/7). 

Terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan jasa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara. 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Elfa Permadi selama 6 bulan penjara. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951," kata hakim Irwan Munir didampingi hakim anggota Mahyudin dan Herlina Rayes. 

Sebelumnya, JPU Imme Kirana menuntut 1 tahun penjara dipotong masa tahanan. Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum langsung menerima vonis tersebut.
 
Menanggapi vonis tersebut, korban Hasnah Azmi, Kasi Penyuluh dan Pengembang Pariwisata di Dinas Pariwisata Mentawai mengaku kecewa karena putusan hakim dinilai sangat rendah. 

"Kenapa bisa rendah sekali putusannya. Padahal di undang-undang  saya baca ancamannya itu bisa sampai 15 tahun. Putusan ini seolah-olah dia (terdakwa, red) tidak melakukan apa-apa terhadap saya," ujar Hasnah Azmi saat dihubungi via telepon. 

Hasnah yang saat ini sedang berada di Malaysia karena menjaga ibunya yang dirawat di rumah sakit mengaku akan mengajukan upaya hukum sepulangnya dari negeri jiran tersebut.  

Dalam persidangan sebelumnya Hasnah Azmi menceritakan kejadiaan pada 4 Maret 2015 di rumah kontrakannya, Jalan Raya Tua Pejat KM 3 Kecamatan Sipora Utara, Mentawai.

Pada hari itu sekitar pukul 23.00 Permadi mengetuk pintu kos korban. Saat membuka pintu, terdakwa Permadi melihat saksi Ari yang merupakan adik angkat korban kebetulan saat itu menginap di rumah korban. Lalu terdakwa marah-marah sambil mengeluarkan kata-kata kotor kepada mereka berdua. 

PADANG - Oknum polisi dari Polres Mentawai, Elfa Permadi yang didakwa menodongkan senjata api kepada salah seorang PNS Mentawai divonis enam bulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close