Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

200 WNI Terancam Hukuman Mati, sebagian Kasus Sihir

Selasa, 28 Juli 2015 – 07:24 WIB
200 WNI Terancam Hukuman Mati, sebagian Kasus Sihir - JPNN.COM
Ilustrasi. (Iwan Iwe/Jawa Pos)

jpnn.com - SURABAYA – Hingga saat ini sudah ada 200 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri yang terancam hukuman mati.

”Jumlah hukuman mati terbanyak ada di Arab Saudi,” ujar Staf Ahli Hubungan Antarlembaga Kemenlu Salman Al Farisi di acara sosialisasi penanganan kasus-kasus besar WNI di Hotel JW Marriott Surabaya kemarin (27/7).

Menurut Salman, para WNI itu dijatuhi hukuman tersebut karena melakukan pembunuhan dan sihir. Tahun ini sudah ada satu WNI di Saudi yang dieksekusi, yakni atas nama Siti Zaenab pada 14 April lalu. Dia berharap kejadian tersebut tidak terulang. Karena itu, pemerintah terus berupaya membebaskan mereka dari ancaman hukuman mati.

Salman menjelaskan, untuk membebaskan para terpidana mati tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berdialog dengan raja Arab Saudi. Selain itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menemui pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Uni Emirat Arab. Hasilnya, tahun ini total pemerintah mampu membebaskan 15 orang di berbagai negara.

Jumlah TKI yang tersandung kasus hukum di luar negeri, ungkap Salman, masih tinggi. Hingga kemarin tercatat ada 29.237 WNI yang menghadapi kasus hukum. Dari jumlah tersebut, TKI asal Jawa Timur (Jatim) yang paling banyak, yaitu mencapai 6.900 orang atau seperempatnya. Bahkan, delapan orang terancam hukuman pancung.

Bukan hanya itu, terdata pula 35 kasus masuk kategori high profile, yakni yang terlibat pembunuhan, zina, sihir, penyalahgunaan narkoba, dan penganiayaan. Mereka antara lain berasal dari Bangkalan, Sampang, Banyuwangi, Ponorogo, Malang, Pamekasan, Sumenep, dan Blitar. Saat ini para TKI tersebut ditangani KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh.

Salman mengungkapkan, Arab Saudi menjadi negara tujuan utama kedua setelah Malaysia dengan jumlah TKI 1 juta orang. Mayoritas TKI tersandung kasus lantaran datang tanpa dokumen memadai. Misalnya, mereka masuk Saudi dengan dokumen ilegal menggunakan visa wisata dan umrah.

Ada juga yang data paspornya palsu. Menurut Salman, apa pun kasusnya, setiap WNI berhak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan. Sebab, bukan hanya pelaku, ada pula TKI yang menjadi korban. Misalnya, gaji tidak dibayar, mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual, serta bekerja melebihi jam kerja sewajarnya.

SURABAYA – Hingga saat ini sudah ada 200 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri yang terancam hukuman mati. ”Jumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close