Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaksanaan PTSP di Daerah akan Dievaluasi

Rabu, 29 Juli 2015 – 08:30 WIB
Pelaksanaan PTSP di Daerah akan Dievaluasi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di 50 Pemerintahan Kabupaten/Kota sebagai role model dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Evaluasi juga dilakukan terhadap PTSP pusat yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Mirawati Sudjono mengatakan, lambatnya pelayanan PTSP itu dikhawatirkan dapat menghambat investasi.

"KemenPAN-RB akan melakukan pengecekan dan menyelesaikan langsung hambatan-hambatan di PTSP, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kementerian dan lembaga diminta untuk segera mendelegasikan kewenangan perizinannya ke PTSP," kata Mirawati dalam rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan BKPM, di Jakarta, Selasa (28/7).

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet Nomor  B. 298/Seskab/06/2015 yang ditujukan kepada Menteri PANRB bbaru-baru ini. Surat tersebut menyatakan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pusat (BKPM) dan PTSP di daerah dinilai masih lambat.

Mirawati menambahkan, penyelenggaraan PTSP di bidang perizinan semestinya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mendekatkan pelayanan, memperpendek prosedur pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau.

"PTSP pusat maupun daerah seharusnya melakukan terobosan yang lebih baik lagi, seperti pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan pelayanan dan pengaduan berdasarkan Permen PANRB Nomor 24 tahun 2014," ujarnya.

Mirawati menjelaskan, sebelumnya Kementerian PANRB hanya concern pada pelayanannya, tetapi ke depan harus ditentukan juga mengenai bentuk kelembagaannya, apa itu Badan atau Kantor.  

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan terpadu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close