Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akal-akalan Pengedar Sabu Gunakan Bungkus Permen Terungkap

Rabu, 29 Juli 2015 – 09:33 WIB
Akal-akalan Pengedar Sabu Gunakan Bungkus Permen Terungkap - JPNN.COM
Sabu-sabu.

jpnn.com - MADIUN - Pelaku kejahatan narkoba tidak pernah kehabisan akal dalam mengedarkan barang haram tersebut. Polisi berhasil menyita narkoba yang disembunyikan di dalam bungkus permen.

Modus anyar itu terungkap dari pengakuan dua tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap dalam dua kasus berbeda. 

Gustian Yudi Arfandi alias Udik menyembunyikan paket sabu-sabu seberat 0,3 gram di dalam kemasan permen kopi. Warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, itu ditangkap saat hendak mengirimkan paket sabu-sabu di jalan Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu.

''Saat ditangkap, tersangka spontan membuang bungkus permen berukuran kecil itu ke semak-semak pinggir jalan,'' ungkap KBO Satresnarkoba Polres Madiun Iptu Gaguk Hariyanto kemarin.

Dari tangan pemuda 21 tahun itu, petugas juga mengamankan satu Honda Vario hitam nopol AE 4990 BD beserta STNK dan satu handphone Polytron hitam. ''Kami menyita empat kemasan permen kopi yang masih utuh,'' paparnya.

Polisi juga menangkap Muchini, 26, makelar motor asal Kecamatan Taman, Kota Madiun. ''Dia memasukkan sabu-sabu ke bungkus permen karet rasa mint,'' ujarnya.

Muchini ditangkap di bawah gapura masuk Dusun Jajar, Grobogan, Jiwan, Kabupaten Madiun. Sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan permen karet itu dibagi dalam empat kemasan plastik kecil. Masing-masing kemasan diselotip hitam. ''Empat kemasan sabu-sabu itu mencapai 4,8 gram,'' tuturnya.

Dari tersangka kedua itu, polisi juga menyita satu handphone Nokia hitam, uang tunai Rp 450 ribu, serta satu Yamaha Mio hitam nopol AE 4308 BB beserta STNK.

Hingga kini, polisi masih mendalami pemeriksaan terhadap dua pengedar narkoba tersebut. Keduanya diketahui beraksi di sekitar wilayah Madiun. ''Namun, tidak tertutup kemungkinan sampai ke luar kota. Sebab, jaringan kejahatan narkoba itu bisa sampai ke mana-mana,'' tegasnya. 

Keduanya terancam kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (sat/fin/mas/any) 

MADIUN - Pelaku kejahatan narkoba tidak pernah kehabisan akal dalam mengedarkan barang haram tersebut. Polisi berhasil menyita narkoba yang disembunyikan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close