Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Tetapkan Tiga Tersangka Dwelling Time

Rabu, 29 Juli 2015 – 19:23 WIB
Polda Tetapkan Tiga Tersangka Dwelling Time - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Informasi yang dihimpun, mereka yakni pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial N, pekerja perusahaan importir MU, dan Kasubdit pada Ditjen Daglu Kemendag berinisial I.

"Inisial N dari broker luar, M pekerja harian lepas. Satu Kasubdit juga sudah jadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, di Mapolda, Rabu (29/7).

Dijelaskan Tito, penyelidikan kasus ini sudah dimulai kurang lebih sebulan lalu. Saat itu, Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Tanjung Priok. Presiden melihat kontainer-kontainer  banyak bertumpuk dan kemudian mengecek dweling time.

"Itu beliau sangat kecewa," katanya. Sebab, di Malaysia dwelling time hanya sehari, Malaysia dua hari namun Indonesia rata-rata 5,5 hari.

Karenanya, Tito melanjutkan, Presiden memerintahkan mengecek apa akar permasalahannya dan bagaimana memperbaikinya.

Kapolda kemudian mengecek kepada Kapolres Pelabuhan, untuk mengetahui apa masalahnya. "Apakah mungkin ada pelanggaran pidana, kalau ada pidana domainnya polisi," katanya.

Nah, lanjut Tito, setelah paparan Kapolres, didukung Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya disimpulkan ada permasalahan sistem di sana. "Ada sistem satu atap 18 (instansi yang terlibat)," tegasnya.

JAKARTA -- Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close