Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Empat Kali Ayah Velove Tolak Diperiksa KPK

Jumat, 31 Juli 2015 – 13:27 WIB
Empat Kali Ayah Velove Tolak Diperiksa KPK - JPNN.COM
OC Kaligis. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum "kapok" memanggil tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis untuk keperluan pemeriksaan.

Penyidik hari ini, untuk keempat kalinya, kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara senior itu.

Kali ini ayah artis Velove Vexia itu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Meski begitu, seperti tiga kesempatan sebelumnya, OC lagi-lagi menolak memenuhi panggilan penyidik.

"Apapun resikonya dia menolak diperiksa, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Dan meminta kami tim lawyernya untuk mendesak agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," tutur Johnson kepada wartawan di KPK, Jumat (31/7).

Johnson mengatakan, kliennya memiliki hak penuh untuk menolak diperiksa. Karena itu, dia tegaskan, KPK tidak bisa menghukum OC karena pilihannya itu.

Johnson pun membantah anggapan bahwa pihaknya tengah melakukan perlawanan terhadap KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan serta melaporkan KPK ke Komnas HAM. Menurutnya, langkah-langkah tersebut justru dilakukan untuk mengkorekssi kesalahan KPK.

"Yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak asasi dan mengkoreksi prosedur. Misalnya menyangkut perampasan kemerdekaan dan soal isolasi (di Rutan) itu banyak hal yang dilanggar," bebernya.

Seperti diketahui, OC Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan panitera PTUN Medan sejak Selasa 14 Juli 2015 lalu. Hari itu juga dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum "kapok" memanggil tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close