Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Legislator Ini Minta Status Quo, Tapi KPU Menolak Keras

Sabtu, 01 Agustus 2015 – 04:59 WIB
Legislator Ini Minta Status Quo, Tapi KPU Menolak Keras - JPNN.COM
Husni Kamil Manik. Foto: JPNN

jpnn.com - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menolak usulan sejumlah daerah yang bermasalah di pilkada ditetapkan sebagai status quo. Bahkan instansi penyelenggara pemilu itupun tidak setuju diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh pemerintah. 

Selain bukan menjadi domain KPU, juga tahapan pilkada serentak 2015 telah berjalan.

"Melihat dari sisi aturan yang mana bila daerah-daerah yang bermasalah dengan pasangan calon itu ditetapkan status quo? Yang pasti bila daerah-daerah itu tidak dapat memenuhi aturan yang telah ditetapkan akan dimasukan pada Pilkada 2017," katra Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jumat (31/7).
    
Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha menambahkan, turut prihatin atas fenomena maraknya calon tunggal untuk pilkada yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2015. Menurut dia, ini terjadi karena perilaku buruk partai politik (parpol). 
    
Menurut Putu, selain syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan yang bertambah, adanya parpol yang mematok mahar tinggi juga menjadi batu sandungan bagi calon perseorangan maju dalam pilkada serentak 2015.
    
"Perilaku DPP partai ini membuat UU yang mengunci calon perseorangan. Syarat dibuat berat, nambah tiga persen, sehingga kemudian calon perseorangan jadi mundur," urainya.
    
Usulan agar daerah di-status quo-kan muncul dari Komisi II DPR RI melalui  Ketuanya Rambe Mamarulzaman. Rambe melihat fakta bahwa ada 17 dari 269 daerah di Indonesia yang  masih mamiliki calon tunggal.
    
"Saya pribadi menginginkan daerah-daerah yang bermasalah itu distatus Quokan dahulu," ungkap Rambe Kamarulzaman seperti dikutip dari INDOPOS (Grup JPNN) di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (30/7). (aen)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menolak usulan sejumlah daerah yang bermasalah di pilkada ditetapkan sebagai status quo. Bahkan instansi penyelenggara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close