Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rupanya, Mantan Wako Medan Abdillah Belum Tersangka

Senin, 03 Agustus 2015 – 03:48 WIB
Rupanya, Mantan Wako Medan Abdillah Belum Tersangka - JPNN.COM
Mal Centre Point. Foto: dok.JPNN/Ist

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan telah melimpahkan berkas dugaan pidana korupsi pengalihan hak atas tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tubagus Spontana, berkas yang telah dilimpahkan atas nama tersangka Handoko Lie. Ia merupakan bos PT Agra Citra Kharisma selaku pemilik bangunan Centre Point di lahan PT KAI yang terletak di Jalan Jawa, Medan.

“Untuk tersangka HL (Handoko Lie,red) berkasnya sudah naik ke penuntutan,” ujar Tony kepada JPNN, Minggu (2/8).

Pelimpahan kata Tony, dilakukan setelah sebelumnya penyidik berdasarkan surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum (P-21), Nomor:B–94/F.3/Ft.1/07/2015, tanggal 27 Juli 2015, menyatakan berkas telah lengkap.

Karena itu kemudian dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (28/7) kemarin. Selanjutnya, Kejari Jakpus melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat ditanya mengapa berkas dilimpahkan ke Tipikor Jakarta, dan mengapa tidak ke Tipikor Medan, Tony mengatakan pihaknya telah terlebih dahulu meminta masukan dari Mahkamah Agung. Hasilnya MA kemudian mengeluarkan fatwa, membolehkan pengalihan tempat persidangan.

“Kenapa HL tidak disidang di Medan, kami sudah minta fatwa ke MA terkait pengalihan tempat persidangan ke Tipikor Jakarta,” ujarnya.

Handoko Lie sebelumnya diketahui mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang sempat ditarik untuk melengkapi berkas dan kemudian dilayangkan kembali, dilakukan setelah boss perusahaan pemilik bangunan Centre Point ini menilai penetapannya sebagai tersangka yang kemudian diikuti dengan langkah penahanan, tidak sah.

JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan telah melimpahkan berkas dugaan pidana korupsi pengalihan hak atas tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close