Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Duh...Banyak Kasus Pemaksaan Kehendak Pada Proses Pilkada

Jumat, 28 Agustus 2015 – 22:14 WIB
Duh...Banyak Kasus Pemaksaan Kehendak Pada Proses Pilkada - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Kasus pemaksaan kehendak dari simpatisan massa pendukung pasangan bakal calon kepala daerah tidak hanya terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat dan Tolitoli di Sulawesi Tengah. Namun juga terjadi di beberapa daerah lain.

“Kasus (pemaksaan kehendak pada KPUD,red) tidak hanya di dua tempat, dalam surat yang kami sampaikan ke Presiden, paling tidak ada empat. Bahkan sebetulnya lebih banyak lagi. Cuma kami tidak mau membesar-besarkan,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Jumat (28/8).

Menurut Hadar, kondisi ini perlu mendapat perhatian dari semua pihak, aga tidak sampai mencederai perjalanan pemilihan kepala daerah yang untuk pertama kalinya dilaksanakan secara serentak.

“Pada awalnya, kami bisa pahami (terjadinya pemaksaan kehendak,red). Karena calon tidak puas, parpol tidak puas, tapi kan ada jalur-jalur atau prosedur-prosedur sesuai aturan untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya.

Selain menginformasikan kepada Presiden, Hadar juga berharap terhadap pasangan bakal calon maupun parpol pendukung yang ditolak pendaftarannya dan telah melalui proses sengketa, sebaikntya berbesar hati menerima hasil yang ada.

“Penyelenggara pun sebenarnya siap. Putusan dari proses musyawarah dan sengketanya kan kami laksanakan. Ini pun kan (pascapenetapan pasangan calon,red) 24 Agustus kemarin, banyak yang mendaftar gugatan. Oke kami ikuti, kami ingatkan KPUD ikuti proses itu, bawa semua dokumen yang dimiliki untuk ditunjukkan bahwa kerja KPUD tidak keliru,” ujar Hadar.(gir/jpnn)

 

JAKARTA – Kasus pemaksaan kehendak dari simpatisan massa pendukung pasangan bakal calon kepala daerah tidak hanya terjadi di Ketapang, Kalimantan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close