Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

NSW Larang Penjualan Rokok Elektronik Bagi Pembeli di Bawah 18 Tahun

Selasa, 01 September 2015 – 09:21 WIB
NSW Larang Penjualan Rokok Elektronik Bagi Pembeli di Bawah 18 Tahun - JPNN.COM

Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW), Australia terhitung mulai 1 September 2015, akan melarang penjualan rokok elektronik bagi mereka yang berusia di bawah usia 18 tahun.

Rokok eletronik atau "E-cigarettes" adalah sebuah alat elektronik yang digerakkan dengan batere yang memanaskan cairan yang antara lain berisi nikotin, yang kemudian menciptakan uap yang dihirup penggunanya.

Bulan lalu, pemerintah NSW meloloskan peraturan untuk menutup kekhawatiran bahwa 'e-cigarette' ini bisa menjadi pintu bagi anak-anak untuk menjadi perokok.

Hukum yang mulai berlaku akan diterapkan dalam dua tahapan, dengan pelarangan bagi penjualan rokok elektronik tersebut bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun mulai berlaku bersamaan juga dengan lokasi dimana mesin penjual rokok tersebut boleh ditempatkan.

NSW Larang Penjualan Rokok Elektronik Bagi Pembeli di Bawah 18 Tahun
NSW melarang penjualan rokok elektronik bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

 

Polisi juga diberi kewenangan untuk menyita alat penghisap ini dari siapa saja yang berusia di bawah 18 tahun.

Mulai 1 Desember 2015, mengisap rokok elektronik (proses yang dikenal dengan istilah vaping) akan dilarang didalam kendaraan, dan juga pembatasan iklan dan penjualan alat merokok tersebut.

Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW), Australia terhitung mulai 1 September 2015, akan melarang penjualan rokok elektronik bagi mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close