Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Marwan Bilang Seminggu Lagi Dana Desa Ditransfer ke Rekening Desa

Jumat, 04 September 2015 – 15:37 WIB
Menteri Marwan Bilang Seminggu Lagi Dana Desa Ditransfer ke Rekening Desa - JPNN.COM
Marwan Jafar. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemberian kewenangan luas beserta dana besar kepada desa, dalam praktiknya banyak menemui hambatan. Karena itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar kembali mengingatkan kepala daerah, agar tidak mempersulit pencairan dana desa.

"Dana desa ini amanat undang-undang yang harus dijalankan. Kalau ada hambatan, tidak bisa dibiarkan. Kami (pemerintah pusat) akan bertindak," ujar Marwan, Jumat (4/9).

Pencairan dana desa kata Marwan, langsung dari APBN melalui Kementerian Keuangan, ditransfer ke rekening pemerintah kabupaten dan kota. Kemudian paling lama satu minggu harus langsung ditransfer ke rekening desa-desa.

Menurut Marwan, proses pencairan dans desa memang tidak melewati Kementerian DPDTT. Namun sebagai menteri yang menangani masalah desa, dirinya merasa perlu berinisiatif jemput bola mendekati Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah kabupaten/kota maupun lembaga terkait lainnya, agar dana desa segera cair.

Inisiatif lain juga dilakukan dengan menggerakkan masyarakat desa agar jangan takut menggunakan dana desa. Dalam setiap blusukan ke desa-desa, Marwan mengaku selalu meminta masyarakat bertindak cepat menyerap dana desa sehingga perekonomian desa bergerak.

Tak hanya itu, Kementerian Desa menurut Marwan, juga sudah memberi panduan kepada masyarakat dalam menggunakan dana desa, yakni melalui Permendesa Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dalam Permendesa ini diatur secara rinci, bagaimana menggunakan dana desa, untuk apa dana desa, serta mekanisme teknis lainnya sehingga masyarakat desa memiliki panduan yang jelas dalam memakai dana desa.

"Ini semua semata-mata agar dana desa cepat diserap dan masyarakat desa bisa cepat membangun. Aturan sudah kami siapkan dan kalau masih terhambat, mari sama-sama selesaikan di mana letak hambatan itu," ujar Marwan.(gir/jpnn)

JAKARTA - Pemberian kewenangan luas beserta dana besar kepada desa, dalam praktiknya banyak menemui hambatan. Karena itu Menteri Desa, Pembangunan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close